JAKARTA, AFU.ID — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal di angka 5,5-6%.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Said Abdullah menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan perhitungan keterwakilan partai politik (parpol) di setiap komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Said Abdullah menyampaikan hal tersebut guna menanggapi usulan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, yakni Yusril Ihza Mahendra.
Sebagai informasi, Menko Yusril sebelumnya mengaitkan parliamentary threshold dengan jumlah komisi di parlemen.
“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan, red), yang ideal memang 38 kursi atau sekitar 5,5 sampai 6 persen, PDIP pada tingkat itu,” ungkap Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026) lalu.
Ia merinci, angka 38 kursi berasal dari asumsi 19 komisi di DPR RI, di mana setiap parpol setidaknya mempunyai dua orang representasi per komisi.
Menurutnya, satu orang perwakilan saja tak cukup untuk memenuhi fungsi keterwakilan.
“Itu artinya 19 dikali dua, 38 kursi, itulah jumlah minimal karena kalau hanya komisi saja dengan satu orang, representasi keterwakilan tidak akan terpenuhi,” tutur Said Abdullah.
Angka tersebut lebih tinggi dari usulan Yusril Ihza Mahendra yang menyarankan parliamentary threshold minimal 13 kursi, sesuai jumlah komisi sekarang.
Selain itu, Said Abdullah mengusulkan agar penerapan parliamentary threshold secara berjenjang hingga ke tingkat daerah untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan kelembagaan legislatif.
“Katakanlah kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen dan kabupaten/kota 4 persen,” ujarnya.
Ketua DPP PDIP ini lantas menekankan pentingnya skema paralel dari pusat hingga daerah.
“Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah, jadi harus paralel dari atas sampai ke bawah,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah parpol seperti Golongan Karya (Golkar) turut merespons wacana tersebut dengan mengusulkan angka parliamentary threshold sebesar 5%.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP menyatakan bahwa penentuan angka final harus melalui dialog dan kajian yang mendalam. (ADR/FAD)