JAKARTA, AFU.ID — Gelombang resistensi terhadap wacana peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga lima persen kian menguat dari kelompok partai politik di luar Senayan. Delapan partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyatakan sikap bulat untuk memperjuangkan parliamentary threshold sebesar satu persen pada revisi Undang-Undang Pemilihan Umum menjelang Pemilu 2029.
Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk pengawalan terhadap prinsip dasar demokrasi agar tidak ada lagi jutaan suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa keterwakilan politik di DPR RI. Langkah GKSR yang menghimpun Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya ini ditandai dengan selesainya penyusunan naskah akademik setebal kurang lebih 200 halaman.
Dokumen komprehensif yang memuat 30 isu krusial kepemiluan hasil kajian selama satu tahun terakhir tersebut dijadwalkan akan diserahkan secara langsung kepada pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi parlemen pada Selasa (29/9/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilaporkan telah menyiapkan waktu khusus untuk menerima jajaran pimpinan GKSR di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keterbukaan pimpinan DPR dalam merespons keterwakilan aspirasi partai non-parlemen. "Pernyataan Dasco yang membuka diri untuk mendengarkan aspirasi dari partai-partai non-parlemen adalah sikap negarawan yang patut di apresiasi," ujar Benny, Minggu (27/9/2026).
Benny menggarisbawahi, penetapan angka parliamentary threshold pada pemilu-pemilu sebelumnya—baik sebesar 2,5 persen, 3,5 persen, hingga 4 persen—tidak pernah memiliki basis akademis yang kuat berdasarkan kajian lembaga politik maupun masyarakat sipil. Oleh karena itu, angka satu persen dinilai sebagai batas rasional untuk menjaga kedaulatan pemilih. "Paling prioritas pasti adalah tidak boleh ada satu suara pun pemilih, rakyat Indonesia, dalam prinsip-prinsip demokrasi yang tidak memiliki keterwakilan politik di DPR. Maka itulah standing politik GKSR di satu persen untuk parliamentary threshold," tegas Benny.
Senada dengan Benny, Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, memaparkan empat poin desakan utama yang diusung GKSR dalam revisi UU Pemilu. Pertama, GKSR mendesak partai-partai politik pemilik kursi di Senayan untuk secara terbuka melibatkan partai non-parlemen dalam seluruh tahap pembahasan RUU Pemilu, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Said menegaskan, jika DPR mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation) ini, GKSR siap mengambil langkah hukum dan gerakan publik.
"Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review. Dan kami tidak menjamin masyarakat sipil tidak akan melakukan perlawanan secara terbuka di depan Gedung DPR," terang Said.
Poin kedua desakan GKSR berfokus pada penetapan angka PT sebesar satu persen, yang diimbangi dengan gagasan fleksibilitas kelembagaan melalui mekanisme penggabungan fraksi di tingkat DPR RI maupun skema stembus accord (perjanjian penyatuan suara) sebelum pemilu berlangsung. "Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI atau stembus accord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu, bukan sesudah," pangkas Said.
Adapun poin ketiga mengatur simplifikasi mekanisme verifikasi peserta pemilu. GKSR mengusulkan agar parpol pemilik kursi di parlemen cukup melakukan pendaftaran tanpa verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Sementara parpol non-parlemen yang sudah pernah menjadi peserta pemilu diusulkan cukup menempuh verifikasi administrasi, dan kewajiban vermin serta verfak secara penuh hanya diberlakukan bagi partai politik yang baru pertama kali mendaftar sebagai peserta pemilu.
Poin keempat menegaskan kewajiban DPR untuk mematuhi secara penuh amar Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang membatalkan norma ambang batas parlemen 4 persen karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Said mengingatkan parlemen agar tidak mengulangi polemik revisi undang-undang yang mencoba mengabaikan putusan MK.
Dinamika pembahasan parliamentary threshold dalam sejarah revisi UU Pemilu di Indonesia senantiasa diwarnai tarik-menarik kepentingan yang sengit antara partai papan atas dan partai menengah-bawah. Sejak pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen yang hanya berlaku untuk DPR RI, angka ambang batas terus dinaikkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan membengkak menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 serta Pemilu 2024.
Kebijakan peningkatan angka PT tersebut secara konsisten didorong oleh partai-partai besar dengan dalih penyederhanaan sistem kepartaian (multipartai sederhana) dan penguatan sistem pemerintahan presidensial agar lebih stabil. Namun, perdebatan panjang di parlemen dan masyarakat sipil membuktikan, tingginya ambang batas justru memicu disproproporsionalitas hasil pemilu yang ekstrem, di mana jutaan suara sah pemilih terbuang dan gagal dikonversi menjadi kursi legislatif.
Puncaknya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. MK menetapkan, syarat pembentukan angka baru harus dirumuskan secara rasional, akuntabel, dan mengedepankan prinsip proporsionalitas. (MAR)