AFU.id

Eksepsi Ditolak Hakim, Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Resmi Lanjut

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sehingga pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Yaqut diduga menerima uang sekitar 271.500 dolar AS terkait pengelolaan kuota haji untuk periode 2022–2024, yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp622,09 miliar menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Persidangan akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, di mana Yaqut berhak untuk membela diri.

Eksepsi Ditolak Hakim, Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Resmi Lanjut
merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023â??2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi