JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (27/8/26). Dengan putusan itu, pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan yang diajukan penasihat hukum Yaqut tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” kata Ni Kadek saat membacakan putusan sela. Majelis juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas dilanjutkan. Putusan sela tersebut belum menyatakan Yaqut bersalah atau tidak bersalah. Pokok perkara akan diperiksa melalui tahapan persidangan berikutnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut diduga menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. Penerimaan tersebut disebut menjadi bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara pengelolaan kuota haji periode 2022–2024. Perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.
Jaksa menyebut sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh uang sekitar Rp478,17 miliar. Sementara itu, Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar Amerika Serikat. Menurut KPK, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian negara itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Kerugian tersebut terdiri atas tiga komponen utama.
Komponen pertama berupa selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar. Nilai itu berkaitan dengan jemaah haji khusus yang menurut jaksa tidak seharusnya berangkat. Komponen kedua berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar.
Komponen ketiga ialah fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Fee tersebut disebut berkaitan dengan jemaah yang seharusnya tidak berangkat, dengan nilai mencapai Rp143,92 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah eksepsi ditolak, persidangan akan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Yaqut tetap memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan pembuktian selama proses persidangan berlangsung. (RHU)