AFU.id

Kasus Korupsi Haji Yaqut Qoumas: Dua Hal Berbeda, tetapi Jaksa Samakan Kuota Haji Reguler dan Kuota Tambahan

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa keputusan mengenai kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 merupakan titik awal dari praktik korupsi. Dalam sidang tersebut, beberapa saksi menyatakan bahwa pengaturan kuota tambahan harus didasarkan pada kajian teknis dan tidak dapat disamakan dengan kuota reguler, sementara dakwaan jaksa menuduh adanya penyimpangan wewenang yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Hingga saat ini, bukti yang mengaitkan Yaqut Qoumas dengan praktik jual beli kuota masih belum ditemukan.

 Kasus Korupsi Haji Yaqut Qoumas: Dua Hal Berbeda, tetapi Jaksa Samakan Kuota Haji Reguler dan Kuota Tambahan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memasuki ruang sidang di PN Jakarta Pusat, (3/9/2026). Foto: AFU/Maria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi