JAKARTA, AFU.ID — Penentuan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi titik awal korupsi haji yang menyeret Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan perkara korupsi kuota haji dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat hari ini, Kamis, (3/9/2026).
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, mantan kepala biro hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf biro hukum Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Deni Sefianto, dan staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin.
Sidang ini dihadiri empat terdakwa sekaligus. Masing-masing adalah Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Majelis hakim menggali awal mula terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. KMA ini dalam konstruksi dakwaan jaksa menjadi fragmen awal yang disebut sebagai awal komersialisasi kota haji. Dalam dakwaan, KMA ini hasil inisiasi sepihak Yaqut Qoumas tanpa kajian teknis demi mengakomodasi kepentingan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Salah satu saksi, yaitu Ahmad Bahiej, yang saat itu menjadi Kepala Biro Hukum Kemenag mengatakan, KMA 130 adalah prakarsa dari Direktorat Jenderal PHU Kemenag, dalam hal ini Hilman Latief sebagai Dirjen. Proses penerbitan KMA diawali dengan pengajuan rancangan konsep dari Dirjen PHU yang diajukan kepada menteri. "Dari sisi proses penyusunan dan penerbitannya tidak terdapat prosedur yang menyimpang," katanya.
Adapun substansi KMA tersebut adalah membagi kuota haji tambahan 2024 sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Menurut saksi, keputusan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada pasal 9 disebutkan: (1) Jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji awal (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2), maka Menteri menetapkan kuota haji tambahan. Pada Ayat (2): Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Hal ini berbeda dengan materi dakwaan jaksa yang menyebut pengaturan kuota tambahan tetap mengacu pada angka 92:8 sesuai pasal 8 UU tersebut. Saksi Ahmad Bahiel menolak penyeragaman antara kuota reguler dan kuota tambahan. "Kalau kuota tambahan tidak diatur dalam aturan itu," ujar Ahmad Bahiej. Masih menurut saksi, pembagian kuota tambahan biasanya menggunakan kajian teknis dan administratif, termasuk aspek keselamatan jiwa (hifdzun nafsi) dan MoU antara Indonesia & Saudi.
Fragmen peristiwa pembagian kuota haji tambahan menjadi salah satu titik paling krusial dalam kasus korupsi haji karena regulasi ini menjadi alat bukti utama yang diajukan jaksa dalam poin dakwaan penyimpangan wewenang. Kebijakan ini secara radikal mengubah alokasi kuota tambahan dari Arab Saudi dan memicu jual beli kuota yang terjadi antara Kemenag dan pihak travel.
Sampai pada sidang keempat hari ini belum terdapat bukti yang mengaitkan Yaqut Qoumas dengan jual beli kuota yang terjadi di lingkup Kementerian Agama. Pada sidang sebelumnya terungkap fakta penting tentang adanya pungutan yang dilakukan oleh Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi. Rizky meminta fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapat jatah kuota tambahan, sebesar US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya menghadapi sidang korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar Rp4,8 miliar dari nilai tersebut. Sedangkan sisanya dinikmati oleh 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus atau PlHK. (MJR)