JAKARTA, AFU.ID — Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) resmi diatur sebagai kegiatan ekstrakurikuler di jenjang pendidikan menengah. Namun, siswa tidak diwajibkan mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari program pembinaan kesadaran bela negara tersebut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, dari berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia di sekolah, hanya Pramuka yang berstatus wajib.
“Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,” kata Mu'ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). Dengan demikian, keberadaan KKRI di sekolah tidak otomatis membuat seluruh siswa harus mengikutinya. Mu'ti menjelaskan pelaksanaan KKRI dilakukan di lingkungan sekolah. Sementara teknis kegiatan dan pembinaannya akan ditentukan oleh pihak sekolah.
“(Pelaksananya) Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah. Pilihan ya seperti bisa ada Bhayangkara gitu kan biasa saja kan. Jadi biasa saja,” ujar Mu'ti. Saat ditanya mengenai bentuk kegiatan KKRI, Mu'ti belum merinci secara spesifik. Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan akan bergantung pada guru yang menjadi pelaksana. “Ya itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan,” ungkapnya.
KKRI diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026. Aturan tersebut ditetapkan Abdul Mu'ti pada 5 Mei 2026. Dalam aturan itu, KKRI merupakan bagian dari pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan menengah. Materi dalam KKRI mencakup nilai cinta Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan pada Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara.
Penyiapan pembina KKRI dilakukan melalui pelatihan dan kemitraan dengan Kementerian Pertahanan. Pelaksanaan program juga melibatkan Kemendikdasmen, Kementerian Pertahanan, TNI, dan pemerintah daerah. Sementara itu, sumber pembiayaan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI dapat berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (FAD)