AFU.id

Korps Kadet Indonesia Diatur Jadi Ekskul Sekolah, Apakah Siswa Wajib Ikut?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) kini telah diatur sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah menengah, namun siswa tidak diwajibkan untuk mengikutinya, kecuali untuk Pramuka yang merupakan ekstrakurikuler wajib. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa pelaksanaan KKRI akan dilakukan di lingkungan sekolah dengan teknis kegiatan ditentukan oleh pihak sekolah, dan materi yang diajarkan mencakup nilai-nilai bela negara. Program ini juga melibatkan kerjasama dengan Kementerian Pertahanan dan sumber pembiayaan dapat berasal dari APBN, APBD, maupun sumber sah lainnya.

Korps Kadet Indonesia Diatur Jadi Ekskul Sekolah, Apakah Siswa Wajib Ikut?
Foto Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam kunjungan kerja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/6/2026). ANTARA/Novi Abdi

Berita Terkait

Pilihan Redaksi