JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres), Jumat (2/10/2026). Gus Yahya sebelumnya menyambangi Istana Negara, Jakarta, menjelang agenda pelantikan. Ia tampak mengenakan kemeja putih, jas hitam, peci hitam, dan celana panjang berwarna senada.
Kehadiran Gus Yahya di Istana berlangsung bersama sejumlah tokoh yang juga dilantik sebagai anggota Wantimpres. Di antaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, mantan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, pengusaha Dato Sri Tahir, Jusuf Wanandi, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Hatta Rajasa, hingga sejumlah tokoh lainnya.
Sebelumnya, Pratikno mengonfirmasi bahwa dirinya datang ke Istana untuk menghadiri pelantikan Wantimpres. Sementara Hatta Rajasa mengatakan dirinya mendapat tawaran dari Presiden Prabowo untuk menduduki posisi Wakil Ketua Wantimpres. Lantas, apa sebenarnya tugas dan kewajiban anggota Wantimpres?
Memberi Nasihat kepada Presiden
Keberadaan Wantimpres memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945. Ketentuan tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan, baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan dari seluruh anggota Wantimpres. Dengan demikian, posisi Wantimpres bukan sebagai lembaga yang mengambil keputusan pemerintahan menggantikan Presiden. Perannya adalah memberikan masukan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan pemerintahan.
Wajib Menjaga Kerahasiaan
Salah satu kewajiban penting anggota Wantimpres adalah menjaga kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden. Undang-undang melarang anggota Wantimpres memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak mana pun. Ketentuan ini berlaku ketika anggota menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Wantimpres. Artinya, anggota Wantimpres tidak memiliki keleluasaan untuk membuka kepada publik mengenai materi nasihat yang mereka sampaikan kepada Presiden.
Bisa Ikut Sidang Kabinet
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet. Mereka dapat pula mengikuti kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Informasi tersebut dapat digunakan untuk memperkuat bahan nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, setiap anggota Wantimpres dibantu seorang sekretaris anggota. Sekretaris tersebut bertugas memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya, tetapi tidak dapat bertindak atas nama ataupun mewakili Wantimpres.
Bukan Pengambil Keputusan Pemerintahan
Kedudukan Wantimpres berbeda dengan kementerian atau lembaga yang menjalankan fungsi teknis pemerintahan. Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perubahan konstitusi juga mengubah posisi lembaga pemberi nasihat kepada Presiden. Sebelum perubahan UUD 1945, terdapat Dewan Pertimbangan Agung yang diatur sebagai lembaga tersendiri. Setelah perubahan UUD 1945, fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap dipertahankan melalui Wantimpres.
UU Nomor 64 Tahun 2024 kemudian menegaskan perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan menyatakan lembaga tersebut sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk hak keuangan dan fasilitas, ketentuan terbaru juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta anggota Wantimpres. (EER)