JAKARTA AFU.ID — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong agar keamanan siber menjadi ketentuan wajib dalam RUU Satu Data Indonesia. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh data pemerintah memiliki perlindungan yang memadai di tengah meningkatnya ancaman siber.
Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, mengatakan regulasi yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, masih berfokus pada tata kelola data dan belum mengatur kewajiban perlindungan keamanan siber secara menyeluruh.
"Aspek keamanan bukan lagi pilihan, tapi merupakan suatu hal yang mandatory melekat pada pengaturan data, aplikasi, dan infrastruktur Satu Data Indonesia," kata Sulistyo di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian instansi pemerintah masih mengesampingkan aspek keamanan saat membangun sistem digital. BSSN bahkan menemukan sejumlah pengelola sistem yang lebih mengutamakan kepraktisan hingga menonaktifkan lapisan perlindungan penting seperti firewall, yang berpotensi membuka celah serangan siber.
BSSN mendorong agar standar keamanan siber dimasukkan secara tegas dalam RUU Satu Data Indonesia sehingga seluruh data yang dikelola pemerintah memiliki perlindungan yang memadai dan tidak mudah disalahgunakan. Sulistyo menjelaskan, sistem Satu Data Indonesia setidaknya harus memenuhi lima pilar utama keamanan siber, yakni kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, otentisitas, dan kenirsangkalan.
Pilar kerahasiaan memastikan data hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Sementara keutuhan bertujuan menjaga data agar tidak diubah secara ilegal dan tetap akurat sesuai kondisi sebenarnya.
Adapun pilar ketersediaan mengharuskan data dan sistem selalu dapat diakses saat dibutuhkan. Sedangkan otentisitas menjamin data berasal dari sumber yang sah dan tidak mengalami manipulasi selama proses pengiriman.
Pilar terakhir adalah kenirsangkalan, yang memastikan pihak pengirim tidak dapat menyangkal data atau informasi yang telah dikirimkan sehingga integritas dan akuntabilitas data tetap terjaga. (ANT/RAI)