AFU.id

Komdigi: Tak Semua Jenis Kuota Wajib Diterapkan Mekanisme Rollover, Beda dengan Putusan MK?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa operator seluler tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover untuk semua paket layanan internet, berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan sisa kuota tetap aktif. Meskipun operator harus memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, tidak semua jenis kuota bisa dipulihkan, dan tidak boleh ada biaya tambahan untuk layanan perlindungan tersebut. Komdigi juga menyoroti perlunya operator seluler untuk memberikan solusi yang lebih substantif kepada konsumen terkait perlindungan kuota akses internet.

Komdigi: Tak Semua Jenis Kuota Wajib Diterapkan Mekanisme Rollover, Beda dengan Putusan MK?
Ilustrasi paket kuota internet. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi