Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tak Kunjung Ditetapkan Bencana Nasional, Karhutla Tak Padam Selama 3 Bulan dan Meluas ke 6 Provinsi. Dudung: "Masih Bisa Diatasi"
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda enam provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, tidak otomatis membuat pemerintah menetapkan status bencana nasional, karena pemerintah mengklaim masih mampu menangani situasi tersebut dengan sumber daya yang ada. Meskipun luas lahan yang terbakar meningkat menjadi 639,23 hektare, dampak kesehatan akibat asap karhutla diperkirakan akan menimbulkan biaya kesehatan yang signifikan, mencapai Rp93,56 triliun pada 2026. CELIOS mendesak pemerintah untuk segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional guna memperkuat penanganan dan menghindari kesalahan yang terjadi pada bencana sebelumnya.
Karhutla di Kalteng yang mulai mendekati wilayah pemukiman (dok. greenpeace)
JAKARTA, AFU.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia tak membuat pemerintah otomatis menetapkan status bencana nasional. Menurut pemerintah, penanganan kebakaran masih dapat dilakukan dengan mengandalkan kemampuan dan sumber daya dalam negeri.
Meski telah berlangsung tiga bulan dan tak ada tanda-tanda teratasi, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih mampu menangani. “Masih mampu kita menangani karhutla,” kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (13/10/2026), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyebut luas lahan yang masih ditangani petugas mencapai 639,23 hektare di enam provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Kalimantan Tengah menjadi perhatian utama setelah karhutla ditemukan di Taman Nasional Tanjung Puting, tepatnya di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.
Di tengah statement "bisa ditangani" ini, luasan karhutla melonjak dari sehari sebelumnya yaitu 568,63 hektare di enam provinsi. Sumatera Selatan menjadi yang terluas, yakni 278,8 hektare, disusul Jambi 125 hektare dan Kalimantan Tengah 64,8 hektare. Berikutnya, Kalimantan Selatan mencatat 46,3 hektare, Kalimantan Barat 35,1 hektare, dan Riau 18,6 hektare. Dampak karhutla tidak hanya terlihat dari luas lahan yang terbakar, tetapi juga dari penyebaran asap yang mengganggu kualitas udara dan aktivitas warga, hingga menjadi sorotan dunia.
Pemantauan WorldPop memperkirakan sekitar 14,5 juta penduduk sekitar wilayah karhutla terpapar asap selama Juli–Agustus. Pada 27 Agustus, data Indeks Standar Pencemar Udara untuk PM2,5 dari BMKG menunjukkan sekitar 5,28 juta penduduk Kalimantan menghadapi kualitas udara dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Celios menyebut dari hari ke hari luasan karhutla makin bertambah. Hal ini menimbulkan masalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang tahun ini memakan biaya penanganan mencapai Rp93,56 triliun. Angka tersebut terdiri atas biaya langsung Rp69,48 triliun dan biaya tidak langsung Rp24,08 triliun. "Angka ini belum menghitung skenario meluasnya karhutla hingga akhir tahun. Artinya, potensi kerugian riil bisa jauh lebih besar," kata Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id.
Dengan kondisi tersebut Celios mendesak pemerintah segera menetapkan karhutla 2026 sebagai bencana nasional agar penggunaan dana APBN dan APBD terbuka lebih lebar. “Jangan ulangi kesalahan bencana banjir Sumatera dan gempa bumi Flores, di mana kapasitas pemerintah daerah jelas sangat terbatas di tengah sentralisasi fiskal”. (RAI)