AFU.id

Tak Kunjung Ditetapkan Bencana Nasional, Karhutla Tak Padam Selama 3 Bulan dan Meluas ke 6 Provinsi. Dudung: "Masih Bisa Diatasi"

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda enam provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, tidak otomatis membuat pemerintah menetapkan status bencana nasional, karena pemerintah mengklaim masih mampu menangani situasi tersebut dengan sumber daya yang ada. Meskipun luas lahan yang terbakar meningkat menjadi 639,23 hektare, dampak kesehatan akibat asap karhutla diperkirakan akan menimbulkan biaya kesehatan yang signifikan, mencapai Rp93,56 triliun pada 2026. CELIOS mendesak pemerintah untuk segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional guna memperkuat penanganan dan menghindari kesalahan yang terjadi pada bencana sebelumnya.

Tak Kunjung Ditetapkan Bencana Nasional, Karhutla Tak Padam Selama 3 Bulan dan Meluas ke 6 Provinsi. Dudung: "Masih Bisa Diatasi"
Karhutla di Kalteng yang mulai mendekati wilayah pemukiman (dok. greenpeace)

Celios menyebut dari hari ke hari luasan karhutla makin bertambah. Hal ini menimbulkan masalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang tahun ini memakan biaya penanganan mencapai Rp93,56 triliun. Angka tersebut terdiri atas biaya langsung Rp69,48 triliun dan biaya tidak langsung Rp24,08 triliun. "Angka ini belum menghitung skenario meluasnya karhutla hingga akhir tahun. Artinya, potensi kerugian riil bisa jauh lebih besar," kata Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id.

Dengan kondisi tersebut Celios mendesak pemerintah segera menetapkan karhutla 2026 sebagai bencana nasional agar penggunaan dana APBN dan APBD terbuka lebih lebar. “Jangan ulangi kesalahan bencana banjir Sumatera dan gempa bumi Flores, di mana kapasitas pemerintah daerah jelas sangat terbatas di tengah sentralisasi fiskal”. (RAI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi