JAKARTA, AFU.ID - Peribahasa lama hukum di Indonesia yang menyebut "tajam ke bawah, tumpul ke atas" kembali menemukan pembenaran nyatanya di Kota Medan. Sudah empat bulan lamanya, Andi (RA), seorang wirausahawan kreatif sekaligus kepala keluarga dengan empat anak, hanya bisa terkulai lemas di atas kasurnya. Jangankan untuk kembali menjadi tulang punggung keluarga, untuk sekadar menggerakkan tubuhnya pun ia harus menahan jerit kesakitan, menggigil, dan demam tinggi setiap hari.
Andi adalah korban dari kecelakaan mengerikan pada malam berdarah 28 Februari 2026. Ia dihantam oleh sedan mewah BMW 320i yang dikemudikan oleh Melvern Chandra (MC)—seorang anak pengusaha besar di Kota Medan. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga korban kini harus menanggung beban biaya perawatan ratusan juta rupiah akibat jebakan dokumen perdamaian yang diduga dimanipulasi untuk melindungi sang pelaku.
Kisah pilu ini bermula saat Andi dibonceng oleh temannya, Mustafa Pulungan, menggunakan sepeda motor setelah pulang dari rumah seorang rekan di Jalan Garuda. Saat melintasi persimpangan lampu merah Jalan Juanda–Jalan Imam Bonjol, sebuah sedan mewah BMW 320i dengan nomor polisi cantik BK 333 melesat kencang dengan kecepatan diperkirakan mencapai 100 hingga 140 kilometer per jam.
Tanpa ada tanda-tanda pengereman, mobil yang terdaftar atas nama PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI)—perusahaan kemasan besar di Kawasan Industri Medan—menghantam telak motor korban dari samping kiri. Akibat benturan luar biasa tersebut, Andi mengalami cedera fatal yaitu patah tulang lengan (humerus) dan panggul, patah tulang kaki (femur dan tibia), serta atah tulang tengkorak wajah (maxillofacial fracture). Andi juga mengalami cedera parah pada rahang dan mulut serta hilangnya gigi.
Melihat korban terkapar bersimbah darah dan tidak sadarkan diri, Melvern Chandra yang berada di balik kemudi, menurut informasi yang beredar, hanya menelepon ambulans lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) begitu saja tanpa memedulikan kondisi korban. Dokter menyatakan Andi membutuhkan waktu pemulihan minimal dua tahun, itu pun dengan catatan seluruh operasi rekonstruksi lanjutan segera dieksekusi.
Pasca-kecelakaan, aroma intervensi untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum mulai tampak. Selama dua minggu pertama di rumah sakit, pihak keluarga Melvern tidak pernah menampakkan batang hidungnya. Yang pertama kali muncul melobi keluarga korban justru oknum yang diduga dari TNI AU. Tak lama berselang, muncul oknum kepolisian bernama Indra yang sempat menyamar dengan mengaku-ngaku sebagai "Orang Keuangan PT IPI".
Saat korban melaporkan kasus ini ke polisi, kejanggakan juga terjadi. Saat kuasa hukum dan keluarga korban meminta rekaman CCTV di sekitar persimpangan perempatan lampu merah kepada pihak berwajib untuk membuktikan kecepatan mobil pelaku, seluruh rekaman visual pada jam kejadian dinyatakan mendadak hilang tanpa jejak.
Sementara, korban Andi justru mengalami intimidasi. Di dalam ruang perawatan, Andi yang sedang kritis dan tak berdaya dipaksa menjalani tes urine minuman keras dan narkoba (yang hasilnya negatif), sedangkan pelaku Melvern Chandra sama sekali tidak disentuh atau dites urine oleh petugas.
Belakangan tercium aroma nepotisme medis karena RS Bunda Thamrin—tempat korban dipindahkan secara mendadak dari RS Elisabeth atas desakan pihak penabrak—diduga kuat terafiliasi dengan bisnis keluarga pelaku, di mana terdapat dokter keluarga mereka, dr. Dico, yang ikut berpraktik di sana. Dua minggu setelah kecelakaan, saat Andi baru saja melewati masa kritis dan kesadarannya belum pulih seutuhnya, pihak Melvern Chandra datang menyodorkan selembar dokumen bertajuk Perjanjian Perdamaian.
Didampingi oknum polisi bernama Indra yang terus meyakinkan keluarga agar "fokus ke pemulihan abang dulu", Fiah Qalilah Kamaliah (istri Andi) akhirnya menandatangani dokumen tersebut di atas meterai tanpa didampingi pengacara. Secara eksplisit, Pasal 1 ayat (6) Perjanjian Perdamaian tersebut menyatakan bahwa pihak Melvern Chandra secara tertulis wajib menanggung seluruh biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan oleh dokter spesialis, termasuk rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi.
Namun, begitu tanda tangan di atas kertas putih itu didapatkan, topeng itikad baik langsung tanggal. Saat Andi keluar dari rumah sakit dan keluarga mengirimkan jadwal serta surat rekomendasi operasi lanjutan dari dokter spesialis secara resmi, pihak Melvern Chandra mengelak dan bungkam.
Merasa dikhianati, Fiah dibantu kuasa hukumnya melayangkan somasi resmi. Namun, balasan yang diterima justru meruntuhkan harapan mereka. Surat jawaban tidak datang dari Melvern, melainkan dari kantor hukum mewah yang mewakilinya dengan tiga nama advokat mentereng tercantum di dalamnya.
Di dalam surat tanggapan setebal empat halaman tersebut, pihak konglomerat dengan arogan menyatakan bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi dan perkara hukum telah selesai secara final.
"Kewajiban operasi lanjutan yang tertulis sangat jelas di Pasal 1 ayat (6) yang merupakan satu-satunya poin yang kami persengketakan, justru tidak dimention atau disebutkan sama sekali dalam surat balasan pengacara mereka. Mereka menganggap tanda tangan damai itu sebagai tiket gratis untuk lepas dari jerat hukum pidana," ungkap Fiah dengan sorot mata sendu bercampur geram kepada awak media, Kamis (9/7/2026) lalu.
Kini, dengan sisa-sisa tabungan yang kian menipis untuk menghidupi empat orang anak yang masih kecil, Fiah menolak untuk menyerah pada keadaan. Mengingat suaminya, Andi, merupakan seorang wirausahawan kreatif lokal, Fiah mengetuk pintu hati dan solidaritas organisasi tempat suaminya bernaung, yaitu Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Gerakan Kreatif Nasional (Gekrafs).
"Kemarin sempat dihubungi oleh pengurus HIPMI, katanya mau dibantu sama Ketua yang baru, namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya. Saya sangat berharap sekali, entah itu dari rekan-rekan HIPMI atau Gekrafs, bisa memberikan dukungan nyata dan perlindungan hukum langsung untuk suami saya," harap Fiah.
Sementara, para awak media terus mencoba mengkonfirmasi kasus ini ke pihak Melvern Chandra. Namun sampai hari ini, Jumat (17/6/2026), yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atau komentar apapun. Laporan polisi terkait tabrak lari ini pun diduga mandek di meja penyidik tanpa ada kejelasan status hukum bagi terduga pelaku.
MAR