JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penambahan jumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 3,3 miliar, ratusan gram logam mulia, hingga aset kripto. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut meningkat dari informasi awal sebesar Rp 1,4 miliar menjadi sekitar Rp 3,3 miliar.
Barang bukti itu diamankan dari sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Itu dari beberapa pihak," kata Setyo, Rabu (14/10/2026). Selain uang tunai, KPK juga menyita aset kripto dengan nilai satu digit miliar rupiah serta logam mulia seberat ratusan gram. Setyo belum merinci identitas pihak yang menjadi sumber masing-masing barang bukti maupun jumlah yang diamankan dari setiap tersangka.
Namun, dia memastikan penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari para pihak yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ya. Karena ada 5 orang itu, tidak mungkin sekian dari siapa, sekian dari siapa," jelasnya. KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Kelima tersangka tersebut adalah Gery Prasetiawan dari pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara yang menjerat kelima tersangka. Lembaga antirasuah tersebut baru mengungkap bahwa perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT di lingkungan lembaganya. BNPB juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Berton mengatakan BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang tengah berjalan. (EER)