JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama tiga hari, mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan, dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perkuliahan di perguruan tinggi dialihkan menjadi daring. Langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali. Kebijakan ini muncul di tengah persoalan pasokan BBM yang menjadi perhatian masyarakat di Pulau Dewata.
Kelangkaan BBM yang dilaporkan terjadi di sejumlah titik dapat mengganggu aktivitas warga, terutama mobilitas pekerja, pelajar, pelaku usaha, hingga sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang ekonomi Bali. Kondisi pasokan dan distribusi BBM menjadi sorotan karena kebutuhan bahan bakar di Bali tidak hanya bergantung pada aktivitas masyarakat setempat, tetapi juga tingginya mobilitas wisatawan dan kegiatan ekonomi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelancaran distribusi BBM dan kemampuan pasokan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, tingkat keparahan kelangkaan, wilayah yang terdampak, serta penyebab utama gangguan pasokan perlu dijelaskan berdasarkan data resmi agar persoalan ini dapat dipetakan secara akurat. Kebijakan WFH dan pembelajaran daring diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi BBM sekaligus menyesuaikan aktivitas masyarakat selama periode tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH yang ditetapkan pada Rabu (14/10/2026). Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Mereka diminta menerapkan sistem kerja dari rumah pada 15-17 Oktober 2026. “Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas PT Pertamina khususnya kelancaran penyediaan dan distribusi BBM dengan aman dan nyaman,” tulis Dewa Indra dalam surat edaran tersebut. Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani keadaan darurat, serta bertugas di bidang keamanan.
Selain mengatur sistem kerja pegawai, Pemprov Bali meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta mengalihkan kegiatan pembelajaran menjadi daring selama tiga hari, yakni pada 15-17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perkuliahan di perguruan tinggi.
Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan efektivitas proses pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan. Peralihan pembelajaran ke sistem daring turut mengubah rutinitas siswa, mahasiswa, orang tua, dan tenaga pendidik. Selama kebijakan berlangsung, satuan pendidikan perlu memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dan peserta didik dapat mengikuti pembelajaran sesuai ketentuan sekolah atau kampus masing-masing.
Pemprov Bali menegaskan, penyesuaian sistem kerja tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. “Pelaksanaan tugas kedinasan secara work from home, agar tetap memastikan kelancaran penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan pelayanan publik,” lanjut Dewa Indra. (EER)