AFU.id

Ramai-Ramai Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional, Keselamatan Masyarakat tak Bisa Menunggu

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Desakan untuk menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional semakin menguat di Indonesia, dengan dukungan dari tokoh agama, anggota DPR, dan DPD, yang menekankan perlunya penanganan yang lebih cepat dan terpusat untuk melindungi keselamatan masyarakat yang terdampak. Dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo mengakui prioritas pemadaman, namun hingga kini status bencana nasional belum ditetapkan, meskipun tawaran bantuan dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura masih menggantung. Sementara itu, dampak karhutla telah menyebabkan peningkatan kasus gangguan pernapasan dan kerusakan lingkungan yang signifikan, mendorong urgensi tindakan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Ramai-Ramai Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional, Keselamatan Masyarakat tak Bisa Menunggu
Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (ANTARA)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Media Indonesia
Liputan6
IDN Times
Netral33%
Suara
Tirto
Kanan17%
ANTARA

Api tahun ini berpola. Data Greenpeace menyebut ada sejumlah 6.811 titik sumber asap pada 8 Agustus sampai 1 Oktober 2026. Sebanyak 970 titik berada di 120 konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan 980 titik di 233 konsesi sawit. Sebanyak 3.557 titik berada di 141 kesatuan hidrologis gambut. Sebanyak 2.719 titik berulang di areal yang pernah terbakar pada 2015 sampai 2023.

Di Papua Selatan, tercatat 1.413 titik sumber asap, sebagian di dua kawasan konservasi di Merauke yang didorong menjadi sentra proyek strategis nasional berbasis lahan. Angka-angka ini berasal dari klaim organisasi dan perlu verifikasi independen sebelum dijadikan dasar hukum per konsesi.

Studi Pantau Gambut menyebut 16,4 juta hektare dari 24,2 juta hektare kesatuan hidrologis gambut berada dalam kondisi rawan terbakar dan 6 juta hektare sangat rentan banjir. Sekitar 8,3 juta hektare dikuasai 936 konsesi sampai Juli 2025, dari HGU sawit sampai restorasi. Analisis Pantau Gambut menyebut 97 sampai 99 persen lahan terbakar dalam satu dekade tidak kembali menjadi hutan. Sebanyak 41 persen menjadi semak belukar dan 54 persen beralih menjadi sawit monokultur. Hanya 1 sampai 3 persen pulih menjadi hutan setelah kebakaran 2015 sampai 2019.

Jaringan kanal sepanjang 281.253,51 km yang membelah Sumatra, Kalimantan, sampai Papua disebut merusak hidrologi alam. Riset yang dikutip menyebut paparan PM2,5 gambut berkaitan dengan sekitar 33.100 kematian prematur dewasa dan 2.900 kematian bayi per tahun, plus 4.390 rawat inap dan 635.000 serangan asma berat pada anak. Angka ini dikutip tanpa rujukan primer lengkap dalam bahan, sehingga redaksi menandainya sebagai klaim yang butuh verifikasi sebelum dikutip sebagai fakta.

Rektor Ikopin Agus Pakpahan menilai karhutla lahir dari interaksi tutupan lahan, degradasi hutan, drainase gambut, vegetasi, aktivitas manusia, dan cuaca. Gambut yang dikeringkan mengalami oksidasi dan penurunan permukaan. Api bisa merambat di bawah permukaan sehingga sulit padam. "Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita melampaui persoalan api sebagai fenomena fisik menuju persoalan pengetahuan, kekuasaan, organisasi, dan nilai," tulis Agus, dikutip Rabu (14/10/2026).

Karhutla, ujar dia, muncul dari interaksi berbagai faktor. Perubahan tutupan lahan, degradasi hutan, drainase gambut, praktik pembukaan lahan, kondisi vegetasi, aktivitas manusia, dan cuaca dapat saling memperkuat. Karena itu, tidak ada satu faktor yang selalu menjelaskan seluruh kejadian kebakaran. "Di lahan gambut, prioritas utama harus mencakup perlindungan hidrologis: menjaga kondisi air, mencegah pengeringan yang meningkatkan risiko, dan memulihkan fungsi ekologis pada lokasi yang sesuai. Jalur pengendalian api tidak dapat menggantikan pengelolaan tata air," tulisnya.

Menurut Agus, jika karhutla dipahami hanya sebagai akibat cuaca, tanggung jawab terhadap desain bentang lahan dan pengelolaan lahan berpotensi terabaikan. Sebaliknya, jika seluruh kejadian dipahami semata-mata sebagai kesalahan manusia tanpa mempertimbangkan kondisi iklim, kebijakan dapat kehilangan ketepatan dalam menentukan prioritas pencegahan. "Pengelolaan karhutla tidak dapat berhenti pada batas administratif perusahaan, desa, kabupaten, atau kementerian. Diperlukan tata kelola yang mengikuti kesatuan ekologis, khususnya kesatuan hidrologis gambut dan daerah aliran sungai," tegasnya.

Gerakan Nurani Bangsa juga menolak penjelasan pemerintah yang menyalahkan alam. "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera memperbaiki komunikasi publiknya dan berhenti untuk menyalahkan faktor alam, karena semua kebakaran hutan selalu diawali dengan pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan besar," tulis Gerakan Nurani Bangsa.

Lantas bagaimana seharusnya masalah karhutla ini diselesaikan? Daniel Joham menyebut, penyelesaian punya tiga lapis: darurat, hukum, dan pencegahan. Pada lapis darurat, keselamatan warga didahulukan. Daniel meminta masker, oksigen, layanan kesehatan, vitamin, air bersih, dan pangan tersedia sampai pedalaman. Ia juga meminta perhatian bagi relawan: makan, minum, seragam aman, masker, peralatan, dan insentif.

Daniel mengakui water bombing, modifikasi cuaca, dan pemadaman darat sudah berjalan, tetapi anggaran dan sarana terbatas. Gambut yang kering sampai lapisan dalam membuat pemadaman berat. "Pemerintah pusat dan daerah kita akui sudah melakukan upaya yang baik, tapi kali ini (tahun ini) sangat berat karena mitigasi antisipasi yang lemah sebelum kejadian, lahan gambut sudah sangat kering dan dalam sehingga sangat sulit dilakukan pemadaman," kata Daniel.

Pada lapis bantuan, pemerintah perlu memutuskan berbasis kebutuhan yang belum terpenuhi: armada, personel terlatih, pemantauan, dan akses ke pedalaman. Mekanisme ASEAN bisa dipakai menjelang pertemuan Manila. Transparansi jadwal, jenis bantuan, dan alasan menerima atau menunda perlu dibuka agar publik tidak berspekulasi.

Pada lapis hukum, Daniel meminta hukuman berat bagi korporasi penyebab kebakaran, bukan sekadar cabut izin. Pemilik perusahaan harus dipidana bila terbukti bertanggung jawab. "Hukum berat bagi pelaku korporasi yang menjadi penyebab kebakaran, tidak hanya mencabut izin usaha tetapi pemilik perusahaan harus mendapat hukuman yang berat, hal ini untuk memastikan efek jera," katanya.

Komnas HAM meminta informasi penegakan hukum dibuka. Masyarakat berhak tahu perkara individu dan korporasi berjalan sampai mana. Komnas HAM juga mengkaji tata kelola dari sisi hak atas lingkungan sehat dan hak korban atas pemulihan.

Pada lapis pencegahan, Agus Pakpahan mengusulkan pencegahan masuk sejak perencanaan usaha: peta kerentanan, pengelolaan bahan bakar dan vegetasi, sekat yang dirawat dan bisa diakses petugas, pemantauan, peringatan dini, personel, dan peralatan. Ukuran sukses bukan jumlah patroli, melainkan turunnya kejadian, luas dan kedalaman gambut terbakar, paparan asap, dan pulihnya fungsi ekologis. Perlindungan hidrologis gambut dan kerja lintas batas admin berbasis kesatuan hidrologis dan daerah aliran sungai menjadi inti.

Gerakan Nurani Bangsa menambahkan dua syarat: tegakkan hukum adil dan transparan terutama bagi korporasi besar, dan larang keras penggunaan api untuk pembukaan lahan pertanian besar. Pemerintah juga diminta meningkatkan layanan kesehatan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Status bencana nasional tidak memadamkan api dengan sendirinya. Status itu membuka komando, anggaran, dan pengerahan penuh. Tanpa itu, warga di desa-desa yang dikepung asap membayar paling mahal: sesak napas, sekolah dan kerja terganggu, dan satwa kehilangan habitat. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi