JAKARTA, AFU.ID — Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan masyarakat tidak perlu membuat laporan menjadi viral agar polisi turun tangan. Ia berkomitmen menghapus fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat jika dipercaya memimpin Polri. Hal itu disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Suyudi mengatakan pelapor harus mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara tanpa perlu mencari jalur informal untuk mengetahui penanganan laporannya. “Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi. Menurut dia, fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan” menjadi salah satu dari sembilan kegelisahan publik terhadap Polri yang harus dijawab melalui perbaikan kinerja kepolisian. Suyudi menilai setiap laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir.
Karena itu, proses penanganan perkara harus memberikan kepastian kepada pelapor, termasuk mengenai perkembangan kasus yang dapat disampaikan kepada publik. Dalam paparannya, Suyudi juga menyebut sembilan persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Ia menegaskan keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir penegakan hukum, tetapi juga dari proses ketika masyarakat berhadapan dengan kepolisian. “Masyarakat harus didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, serta melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujar Suyudi Ia juga menyinggung hasil survei mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri.
Menurut Suyudi, peningkatan angka kepuasan harus menjadi modal untuk memperbaiki pelayanan, bukan alasan bagi institusi untuk berhenti berbenah. Sebaliknya, hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan rendah harus menjadi peringatan bagi Polri. “Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” katanya. “Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” lanjut Suyudi.
Suyudi menempatkan transparansi dan kepastian penanganan laporan sebagai bagian dari perubahan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi. Menurut dia, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang membuat mereka mengetahui proses perkara tanpa harus menggunakan tekanan dari luar institusi. (FAD)