JAKARTA, AFU.ID — Pernyataan usulan kebijakan menaikkan gaji polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mencegah korupsi dinilai belum memiliki dasar korelasi yang kuat. Pernyataan tersebut itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Dalam acara tersebut, Prabowo menyebut sejumlah profesi itu membutuhkan penghasilan yang layak. Ia berpendapat gaji memadai dapat membuat aparat keamanan tidak lagi memeras rakyat, sekaligus mencegah pegawai negeri melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat negara.
Menanggapi pernyataan tersebut, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana menilai kebijakan menaikkan gaji pejabat tidak serta-merta menekan angka korupsi. Ia merujuk pada berbagai kajian lembaga yang belum menemukan hasil konklusif atas hubungan keduanya. "Banyak kajian yang dilakukan berbagai lembaga menunjukkan kebijakan menaikkan gaji pejabat belum ada hubungannya dengan penurunan kasus korupsi," kata Bagus kepada AFU.ID dikutip Selasa.
Pengawasan Dinilai Lebih Penting daripada Nominal Gaji
Menurut Bagus, kenaikan gaji hanya akan berdampak pada penguatan integritas apabila disertai sejumlah instrumen pendukung. "Kenaikan gaji itu perlu disertai pengawasan yang efektif, transparansi laporan penghasilan, dan pengelolaan konflik kepentingan yang mumpuni," ujar Bagus.
Dalam hal ini, Bagus turut mencontohkan kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah pernah direalisasikan pemerintah, namun tidak diikuti perbaikan kinerja maupun integritas kelembagaan secara signifikan. Preseden itu, kata dia, menjadi bukti kenaikan gaji semata tidak otomatis memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pejabat publik. "Dulu pernah ada wacana menaikkan gaji DPR yang sudah terlaksana, dan kita tahu kerjanya seperti apa," singgung Bagus.
Ia menjelaskan akar masalah korupsi terletak pada penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, bukan semata soal besaran penghasilan seorang pejabat. Praktik itu, menurut Bagus, umumnya muncul ketika pemegang kekuasaan besar tidak diimbangi pengawasan memadai dan lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan. "Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan semata-mata soal penghasilan pejabat yang rendah," tegas Bagus.
Atas dasar itu, Bagus menegaskan kebijakan kenaikan gaji perlu dibarengi reformasi tata kelola yang lebih menyentuh akar masalah. Ia menyebut penguatan pengawasan, optimalisasi sistem merit, pengelolaan konflik kepentingan, dan transparansi penghasilan pejabat sebagai langkah yang lebih mendesak dibanding sekadar menaikkan nominal gaji. (NAD)