AFU.id

Budi Arie Dilaporkan ke Polisi, Projo Minta Tuduhan Makar Tak Disimpulkan Sepihak

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terkait pernyataannya mengenai "patahan sejarah" dan insting "lebih cepat dari 2029", dengan tuduhan makar yang dinilai oleh Projo sebagai kesimpulan sepihak. Projo, melalui Ketua Bidang Hukum Silas Dutu, menekankan bahwa setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta dan konteks, serta menolak kriminalisasi atas pernyataan politik yang diinterpretasikan secara terpisah. Di sisi lain, GCP tetap melanjutkan proses hukum karena merasa pernyataan Budi Arie melukai pendukung Prabowo Subianto, meskipun Budi Arie telah meminta maaf.

Budi Arie Dilaporkan ke Polisi, Projo Minta Tuduhan Makar Tak Disimpulkan Sepihak
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menghadiri perayaan HUT ke-12 Projo di Jakarta, Minggu (23/8/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi