JAKARTA, AFU.ID — Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dilaporkan relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai "patahan sejarah" dan insting "lebih cepat dari 2029". Projo meminta laporan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa Budi Arie melakukan tindak pidana makar. Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, mengatakan setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta konteks peristiwa secara utuh.
"Projo menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum," kata Silas kepada wartawan, Rabu (2/9/2026). Menurut Silas, hak seseorang untuk membuat laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Ia menilai tuduhan makar terhadap Budi Arie tidak boleh dibangun hanya dari potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik.
Silas mengatakan pernyataan Budi Arie mengenai "lebih cepat dari 2029" harus dilihat berdasarkan konteks keseluruhan saat ucapan tersebut disampaikan. Ia juga menyebut Budi Arie telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadinya, bukan sikap Joko Widodo yang ketika itu berada di lokasi.
"Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan," ujarnya. Silas juga mengingatkan bahwa tuduhan makar memiliki konsekuensi hukum serius. Karena itu, menurut dia, proses pembuktiannya tidak dapat hanya mengandalkan pernyataan, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan maupun percepatan momentum politik.
"Hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik 'mungkin dapat ditafsirkan' sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum," kata Silas. Projo menilai penting membedakan perbedaan pendapat politik, analisis dinamika politik, dan pernyataan kontroversial dengan tindak pidana makar. Silas mengatakan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik dan alat bukti yang sah.
Ia juga menyebut tidak ada pernyataan dari Budi Arie yang menunjukkan upaya menggunakan kekerasan, pengerahan kekuatan, atau penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional. Di sisi lain, GCP tetap mempersoalkan pernyataan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Ketua Umum GCP H. Kurniawan mengatakan pihaknya melaporkan Budi Arie karena menilai ucapan mengenai kemungkinan pergantian presiden sebelum 2029 telah melukai pendukung Presiden Prabowo Subianto.
"Kami melaporkan Saudara BA terkait posting-annya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau Presiden sebelum tahun 2029," ujar Kurniawan. Kurniawan juga menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Budi Arie tidak menghapus proses hukum yang sedang ditempuh GCP. "Masalah minta maaf itu lagu baru kaset lama. Konsekuensi hukum harus tetap berjalan sebagai pembelajaran," katanya. (FAD)