JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2027 untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah. Pendaftaran calon petugas haji tersebut mulai dibuka pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB. Seleksi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.
Seleksi PPIH 2027 mencakup dua kelompok petugas, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Formasi yang tersedia meliputi layanan bimbingan ibadah, akomodasi, konsumsi, transportasi, Media Center Haji, hingga pelayanan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Pemerintah memastikan proses seleksi dilakukan secara terbuka untuk mendapatkan petugas yang memiliki kemampuan pelayanan dan integritas.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan petugas haji memiliki peran penting karena menjadi representasi pelayanan negara kepada jemaah selama berada di Tanah Suci. Menurutnya, kemampuan teknis saja tidak cukup karena petugas juga harus memiliki komitmen melayani serta memahami kebutuhan jemaah. Karena itu, proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan untuk memastikan kualitas calon petugas.
Calon peserta seleksi PPIH 2027 harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar, di antaranya berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki rekam jejak yang baik. Peserta juga wajib memiliki identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana.
Selain persyaratan umum, beberapa formasi memiliki ketentuan khusus sesuai bidang pelayanan yang dipilih. Peserta Media Center Haji, misalnya, harus memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang jurnalistik. Sementara calon petugas pembimbing ibadah wajib memenuhi ketentuan terkait pengalaman maupun sertifikat yang dipersyaratkan.
Kementerian Haji dan Umrah juga meminta calon peserta memastikan seluruh dokumen yang diunggah sesuai ketentuan sebelum melakukan pendaftaran. Kelengkapan administrasi menjadi tahap awal yang menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke proses seleksi berikutnya. Kesalahan dokumen dapat memengaruhi proses verifikasi calon petugas.
Seleksi PPIH 2027 dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendaftaran dibuka mulai 25 Agustus 2026 dan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Sementara pelaksanaan CAT dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan seluruh proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan tertentu. Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak proses seleksi yang seharusnya berjalan objektif.
Puji Raharjo meminta masyarakat yang mengikuti seleksi PPIH 2027 mengikuti seluruh informasi melalui jalur resmi. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman petugas.haji.go.id serta membaca seluruh persyaratan sebelum mengirimkan berkas. Pemerintah berharap petugas yang terpilih nantinya mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Pembukaan seleksi PPIH 2027 menjadi tahap awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H. Dengan jumlah jemaah Indonesia yang besar setiap tahun, keberadaan petugas yang profesional menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pelayanan selama proses ibadah haji berjalan maksimal. (RHU)