JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Agama menggeser pendekatan penanganan kekerasan seksual di pesantren dari fokus pelaku individual menuju pembenahan struktur kelembagaan, budaya pengasuhan, dan relasi kuasa. Pergeseran ini ditegaskan dalam penguatan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan Islam di Jakarta, Kamis, (18/06/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut pendekatan hukum tidak cukup menyelesaikan kasus kekerasan di pesantren karena akar masalah berada pada relasi kuasa yang timpang dalam struktur pendidikan. Ia menegaskan penanganan harus menyentuh sistem pengasuhan, tata kelola lembaga, dan mekanisme kontrol internal yang selama ini dinilai belum efektif. “Tidak akan pernah selesai kalau hanya pendekatan hukum. Harus ada pendekatan komprehensif,” ujarnya.
Namun pergeseran pendekatan ini juga membuka pertanyaan mengenai sejauh mana negara mampu mengawasi lembaga pendidikan berbasis otoritas keagamaan yang memiliki struktur hierarkis kuat antara kiai, pengelola, dan santri. Dalam kondisi ini, definisi kelembagaan pesantren dan standar akuntabilitas dinilai menjadi titik rawan jika tidak diikuti instrumen pengawasan yang tegas.
Kemenag juga memperkenalkan layanan Telepontren sebagai kanal pelaporan berbasis WhatsApp untuk memutus budaya diam di lingkungan pesantren. Meski demikian, mekanisme pelaporan ini dinilai belum cukup kuat tanpa jaminan perlindungan korban, transparansi penanganan kasus, dan sanksi terbuka bagi lembaga yang lalai dalam pengawasan.
Kekerasan seksual di lingkungan pesantren kerap tidak terungkap karena relasi kuasa yang timpang dan posisi korban yang lemah dalam struktur pendidikan tertutup. Tanpa pengawasan independen dan mekanisme akuntabilitas yang jelas, kebijakan anti-kekerasan berpotensi berhenti pada level deklarasi tanpa perubahan sistemik di lapangan. (RHU)