JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat PT Valbury Asia Futures sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah pendalaman KPK terkait dugaan penggunaan akun perdagangan pada perusahaan pialang untuk mengelola dana gratifikasi yang diduga diterima tersangka. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi EVN selaku VP PT Valbury Asia Futures di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, (19/10/26).
Selain EVN, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta berinisial AB untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Pemanggilan pejabat perusahaan pialang tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang tengah diusut KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Ma'ruf Cahyono tidak hanya diberikan secara langsung maupun tidak langsung, tetapi juga diduga ditempatkan melalui akun perdagangan pada perusahaan pialang serta rekening yang menggunakan nama pihak lain.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Dua pekan kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2025, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Pada 9 Juli 2026, KPK menahan Ma'ruf Cahyono di KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Ma'ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan atau vendor yang memperoleh pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Menurut KPK, penerimaan gratifikasi dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, penggunaan akun perdagangan pada perusahaan pialang, hingga penempatan dana pada rekening yang menggunakan nama pihak lain.
Dugaan penggunaan akun pialang menjadi salah satu fokus penyidikan karena dinilai dapat memberikan gambaran mengenai pola pengelolaan dan pergerakan dana yang diduga berasal dari gratifikasi. Melalui pemeriksaan saksi dari perusahaan pialang, penyidik berupaya menelusuri aktivitas transaksi, identitas pemilik akun, serta kemungkinan keterkaitan dengan penerimaan yang diduga dinikmati tersangka. Sejauh ini, KPK masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keseluruhan aliran dana Rp37,8 miliar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penempatan maupun pengelolaan dana tersebut. (RHU)