JAKARTA, AFU.ID — Nasib naas menimpa 12 warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Niat hati ingin memutar uang simpanan di masa tua, mereka justru terjerat skema investasi bodong hasil bumi berkedok perdagangan komoditas seperti porang, singkong, jagung, dan olahan gaplek. Akibat penipuan tersebut, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp7,1 miliar, dengan rentang kerugian individu mulai dari Rp200 juta hingga Rp1,3 miliar.
Aksi penipuan ini diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial M, yang tak lain merupakan sesama jemaah masjid dan tetangga dekat para korban. Pelaku melancarkan aksinya sejak Oktober 2024 dengan menawarkan iming-iming pembagian keuntungan bulanan yang menggiurkan, yakni berkisar antara 7 hingga 9 persen per bulan, jauh melampaui bunga deposito perbankan resmi.
Guna meyakinkan para korban, pelaku sempat rutin membayarkan bagi hasil per pekan pada bulan-bulan awal, sehingga membuat korban terbuai dan mengajak warga lainnya untuk menanamkan modal. Namun, sejak medio 2025, pembayaran keuntungan mendadak tersendat hingga akhirnya berhenti total. Alih-alih mengembalikan modal usaha, M selalu berdalih bahwa pembayaran dari pihak pabrik pengolahan di Batang, Jawa Tengah, belum cair.
Dampak dari penipuan massal ini dirasakan sangat berat lantaran mayoritas korban telah memasuki usia pensiun dan menanamkan seluruh tabungan hari tua mereka. Salah satu korban, Andi Wijaya (52), mengaku menyetorkan modal Rp300 juta yang sebagian besar bersumber dari pinjaman bank. Akibat tersendatnya investasi tersebut, Andi kini harus menanggung beban berat mengangsur cicilan utang bank tiap bulan tanpa ada kepastian modalnya kembali.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh para korban dengan mendatangi lokasi usaha pelaku di Batang, Jawa Tengah. Meski M sempat menandatangani kesepakatan tertulis untuk mengembalikan modal dalam kurun waktu dua tahun, janji tersebut lagi-lagi diabaikan setelah pelaku hanya mengangsur selama satu bulan dan kemudian menghilang tanpa kabar.
Lantaran merasa tidak ada lagi iktikad baik, tiga orang perwakilan korban resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan M ke Polres Metro Bekasi Kota pada 25 Juli 2026 melalui laporan bernomor LP/B/2499VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA. Para korban kini tidak lagi mengharapkan persentase keuntungan yang pernah dijanjikan, melainkan hanya mendesak agar seluruh modal pokok milik mereka dapat dikembalikan secara utuh. (RHU)