AFU.id

Tolak Eksepsi Terdakwa Taufik Hidayat, Jaksa Tegaskan PN Bale Bandung Berwenang Adili Kasus Penyekapan YTR

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Taufik Hidayat terkait dugaan kekerasan seksual dan penyekapan terhadap korban YTR, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang untuk mengadili kasus tersebut. Kuasa hukum terdakwa berargumen bahwa sebagian besar kejadian dan saksi berada di Kota Bandung, sehingga persidangan seharusnya dilakukan di sana. Putusan sela atas eksepsi terdakwa akan dibacakan pekan depan, dan jika ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Tolak Eksepsi Terdakwa Taufik Hidayat, Jaksa Tegaskan PN Bale Bandung Berwenang Adili Kasus Penyekapan YTR
Taufik Hidayat tersangka pelaku penyiksaan atas perempuan berinisial YTR ditangkap aparat Polda Jabar (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi