JAKARTA, AFU.ID — Keluarga YTR, korban penyekapan dan penyiksaan oleh Taufik Hidayat, menolak permintaan maaf tersangka dan mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Desakan itu disampaikan setelah Taufik resmi ditahan dan proses penyidikan terus berjalan di Polda Jawa Barat.
Kakak korban, Afif Shandy, mengatakan penderitaan yang dialami adiknya selama bertahun-tahun tidak dapat ditebus hanya dengan permintaan maaf. Menurutnya, keluarga ingin pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya melalui proses hukum. "Dia enteng meminta maaf. Tidak ada kata maaf bagi saya," kata Afif di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Sikap serupa disampaikan ayah korban, Irin. Ia mengaku masih menyimpan luka mendalam atas perlakuan yang dialami putrinya selama disekap dan menolak memaafkan pelaku. Irin meminta penyidik menjerat Taufik dengan hukuman paling berat. Menurutnya, selama ini tersangka memanipulasi informasi mengenai kondisi YTR sehingga keluarga mengira korban berada dalam keadaan baik.
Di sisi lain, Taufik Hidayat mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia meminta maaf kepada korban dan keluarga saat memberikan keterangan singkat kepada wartawan. "Saya salah, saya menyesal, saya meminta maaf," ujar Taufik, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jutek Bongso, mengatakan kondisi psikologis YTR belum memungkinkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Korban disebut masih mengalami trauma berat akibat penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama. Menurut Jutek, YTR juga masih dihantui rasa takut pelaku akan kembali bebas dan mengulangi perbuatannya. Karena itu, pendampingan psikologis terus dilakukan agar korban siap menjalani proses hukum.
Polda Jawa Barat memastikan penyidikan terus dikembangkan dengan menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyusun konstruksi hukum yang memberikan ancaman pidana lebih berat.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan penyidik tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tetapi juga pasal penyanderaan, perampasan kemerdekaan, serta ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana. "Kami akan menerapkan persangkaan kumulatif. Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka mendapat hukuman yang setimpal," kata Rudi. (RAI)