AFU.id

Tok! MK Tolak Permohonan Pembebasan Tarif Tiket Kereta Api Anak di Bawah 5 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta pembebasan tarif tiket kereta api untuk anak di bawah lima tahun, dengan keputusan bahwa kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menggratiskan anak di bawah tiga tahun tanpa kursi sendiri tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa fasilitas khusus tidak harus dirinci secara ketat dan menekankan bahwa tarif dapat dibedakan berdasarkan penggunaan kursi, sehingga tidak ada kewajiban konstitusional bagi operator untuk menggratiskan tiket bagi semua anak di bawah lima tahun.

Tok! MK Tolak Permohonan Pembebasan Tarif Tiket Kereta Api Anak di Bawah 5 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi