JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta anak di bawah usia lima tahun dibebaskan dari pembayaran tiket kereta api. Dalam putusan perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026, MK menilai kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menggratiskan anak di bawah tiga tahun sepanjang tidak menggunakan kursi sendiri tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/26).
Permohonan diajukan Jangkung Sido Sentosa yang menguji Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lanjut usia. Pemohon meminta fasilitas bagi anak di bawah lima tahun dimaknai termasuk pembebasan tarif atau karcis.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak. Mahkamah menilai bentuk fasilitas khusus dan kemudahan tidak perlu dirinci secara kaku dalam undang-undang karena kebutuhan pelayanan dapat berkembang. Pembatasan yang terlalu rinci justru dinilai berpotensi mempersempit ruang penyelenggara perkeretaapian dalam menyediakan fasilitas bagi kelompok yang dilindungi.
MK juga menyoroti kebijakan KAI yang membebaskan tarif bagi anak berusia nol hingga di bawah tiga tahun apabila tidak menggunakan tempat duduk sendiri. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut ketentuan itu didasarkan pada penggunaan ruang dalam perjalanan, karena anak pada usia tersebut masih dapat dipangku orang tua atau pendamping. Dengan demikian, tiket hanya dikenakan terhadap kursi atau ruang fisik yang digunakan penumpang.
Mahkamah menilai kebijakan tersebut tetap memberikan kepastian hukum kepada pengguna jasa kereta api. Anak yang telah membutuhkan kursi sendiri dapat dikenakan tarif sesuai kebijakan penyelenggara, sedangkan anak di bawah tiga tahun tetap dapat bepergian tanpa tiket penuh selama tidak mengambil kuota kursi. MK tidak melihat kebijakan itu sebagai bentuk penyimpangan terhadap kewajiban pemberian fasilitas khusus dalam UU Perkeretaapian.
Pemohon sebelumnya juga mempersoalkan frasa “anak di bawah lima tahun” karena dinilai dapat ditafsirkan lebih sempit oleh operator. Namun, MK menyatakan frasa tersebut sudah jelas berarti anak sejak usia nol bulan hingga sebelum genap berusia lima tahun. Mahkamah juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara memadai letak pertentangan norma tersebut dengan UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, tidak ada kewajiban konstitusional bagi operator kereta api untuk menggratiskan seluruh anak berusia di bawah lima tahun. Kebijakan tarif tetap dapat dibedakan berdasarkan penggunaan kursi dan ketentuan yang ditetapkan penyelenggara, selama fasilitas khusus bagi kelompok yang dilindungi tetap diberikan. Permohonan Jangkung akhirnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk seluruhnya. (RHU)