AFU.id

Anak Usia 3 Tahun Harus Bayar Penuh, Batas Tiket Gratis KAI Digugat ke MK

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hanya memberikan tiket gratis kepada anak di bawah tiga tahun telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Jangkung Sido Sentosa, dengan tujuan untuk memperjelas makna Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pemberian fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun. Pemohon berargumen bahwa frasa "fasilitas khusus" seharusnya mencakup tiket gratis, sehingga anak usia tiga tahun tidak dipaksa untuk membayar tarif penuh, mengingat undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun. Gugatan ini diharapkan dapat memperluas hak anak untuk menggunakan kereta tanpa biaya, mirip dengan kebijakan di negara lain.

Anak Usia 3 Tahun Harus Bayar Penuh, Batas Tiket Gratis KAI Digugat ke MK
Arsip foto - Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Fasilitas Khusus Diminta Mencakup Tiket Gratis

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup tiket gratis. Ia juga meminta frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia nol hingga lima tahun penuh. Jika dikabulkan, putusan tersebut akan memperluas kelompok anak yang berhak memperoleh tiket kereta gratis.

Pemohon menempatkan tiket gratis sebagai tindakan afirmatif bagi balita yang belum mandiri secara fisik maupun hukum. Pemenuhan fasilitas tersebut dinilai tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua. Dalil itu dikaitkan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus serta Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.

Sebagai perbandingan, Pemohon menyebut anak di bawah lima tahun di Inggris dapat menggunakan kereta secara gratis. Jepang juga disebut membebaskan tarif bagi anak berusia satu hingga enam tahun. Permohonan tersebut masih berupa dalil Pemohon dan belum menjadi putusan MK. Mahkamah akan menilai kedudukan hukum Pemohon serta konstitusionalitas frasa “fasilitas khusus” sebelum menentukan apakah tiket gratis merupakan hak yang wajib diberikan kepada seluruh anak di bawah lima tahun. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi