Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hanya memberikan tiket gratis kepada anak di bawah tiga tahun telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Jangkung Sido Sentosa, dengan tujuan untuk memperjelas makna Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pemberian fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun. Pemohon berargumen bahwa frasa "fasilitas khusus" seharusnya mencakup tiket gratis, sehingga anak usia tiga tahun tidak dipaksa untuk membayar tarif penuh, mengingat undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun. Gugatan ini diharapkan dapat memperluas hak anak untuk menggunakan kereta tanpa biaya, mirip dengan kebijakan di negara lain.
Arsip foto - Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
JAKARTA, AFU.ID – Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang memberikan tiket Rp0 hanya kepada anak berusia di bawah tiga tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak di bawah lima tahun. Gugatan diajukan Jangkung Sido Sentosa dan teregistrasi sebagai Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026.
Ia meminta MK memperjelas makna Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas khusus dan kemudahan kepada penyandang disabilitas, perempuan hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lanjut usia.
Namun, aturan itu tidak menjelaskan bentuk fasilitas yang wajib diberikan. Ketidakjelasan tersebut menjadi pokok gugatan. Pemohon meminta frasa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah lima tahun dimaknai mencakup tiket gratis. Berdasarkan kebijakan KAI yang dipersoalkan Pemohon, anak berusia di bawah tiga tahun dapat memperoleh tiket infant dengan tarif Rp0.
Anak yang telah berusia tiga tahun harus membeli tiket dengan tarif penuh apabila ingin mendapatkan tempat duduk sendiri. “Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” demikian dalil Pemohon dalam berkas permohonan yang dikutip Selasa (28/7/2026).
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup tiket gratis. Ia juga meminta frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia nol hingga lima tahun penuh. Jika dikabulkan, putusan tersebut akan memperluas kelompok anak yang berhak memperoleh tiket kereta gratis.
Pemohon menempatkan tiket gratis sebagai tindakan afirmatif bagi balita yang belum mandiri secara fisik maupun hukum. Pemenuhan fasilitas tersebut dinilai tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua. Dalil itu dikaitkan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus serta Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.
Sebagai perbandingan, Pemohon menyebut anak di bawah lima tahun di Inggris dapat menggunakan kereta secara gratis. Jepang juga disebut membebaskan tarif bagi anak berusia satu hingga enam tahun. Permohonan tersebut masih berupa dalil Pemohon dan belum menjadi putusan MK. Mahkamah akan menilai kedudukan hukum Pemohon serta konstitusionalitas frasa “fasilitas khusus” sebelum menentukan apakah tiket gratis merupakan hak yang wajib diberikan kepada seluruh anak di bawah lima tahun. (FAD)