Sudah 20 Kali Beraksi
Polisi kemudian menelusuri keberadaan ponsel korban hingga mengarah kepada Raja. Dari pengembangan tersebut, polisi mengetahui ponsel dijual oleh Lisa. Petugas selanjutnya mendatangi rumah Lisa di Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, David tidak berada di lokasi. Polisi kemudian mengetahui keberadaannya di rumah istri pertamanya di Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli. David akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, David mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan. Modusnya dengan mengaku sebagai polisi, kemudian memeras korban dan melakukan tindak pidana asusila. "Sudah melakukan 20 lebih (aksi) di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kejahatan dengan modus ngaku polisi, memeras korban dan melakukan tindakan asusila," ujar Bimo.
Polisi juga menemukan enam video yang disebut berkaitan dengan dugaan aksi asusila terhadap korban lainnya. Polisi masih menelusuri laporan lain yang diduga berkaitan dengan aksi David. Selain David, polisi menetapkan Lisa dan Raja sebagai tersangka. David diduga berperan melakukan tindak pidana asusila dan mengambil ponsel korban.
Lisa diduga membantu menjual ponsel tersebut, sedangkan Raja diduga berperan sebagai penadah. David juga diketahui merupakan residivis kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi. Pada 2020, dia pernah terlibat perkara serupa di wilayah hukum Polres Belawan. Setahun kemudian, David kembali terlibat kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. (FAD)






























