AFU.id

Pria Ngaku Polisi di Medan Perkosa Anak di Bawah Umur, Ternyata Sudah 20 Kali Beraksi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polrestabes Medan menangkap David Hendra (42), seorang pria yang mengaku sebagai polisi dan diduga telah memperkosa anak perempuan di bawah umur sebanyak lebih dari 20 kali dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara. Setelah melakukan aksinya, David juga mengambil ponsel korban dan menjualnya melalui istri keduanya, Lisa, kepada penadah bernama Raja. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan investigasi polisi mengarah pada penangkapan David, yang sebelumnya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pria Ngaku Polisi di Medan Perkosa Anak di Bawah Umur, Ternyata Sudah 20 Kali Beraksi
Foto elaku pemerkosa anak di bawah umur yang mengaku anggota polisi dan mencuri handphone milik korban. (Dok Polrestabes Medan)

Sudah 20 Kali Beraksi

Polisi kemudian menelusuri keberadaan ponsel korban hingga mengarah kepada Raja. Dari pengembangan tersebut, polisi mengetahui ponsel dijual oleh Lisa. Petugas selanjutnya mendatangi rumah Lisa di Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, David tidak berada di lokasi. Polisi kemudian mengetahui keberadaannya di rumah istri pertamanya di Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli. David akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, David mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan. Modusnya dengan mengaku sebagai polisi, kemudian memeras korban dan melakukan tindak pidana asusila. "Sudah melakukan 20 lebih (aksi) di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kejahatan dengan modus ngaku polisi, memeras korban dan melakukan tindakan asusila," ujar Bimo.

Polisi juga menemukan enam video yang disebut berkaitan dengan dugaan aksi asusila terhadap korban lainnya. Polisi masih menelusuri laporan lain yang diduga berkaitan dengan aksi David. Selain David, polisi menetapkan Lisa dan Raja sebagai tersangka. David diduga berperan melakukan tindak pidana asusila dan mengambil ponsel korban.

Lisa diduga membantu menjual ponsel tersebut, sedangkan Raja diduga berperan sebagai penadah. David juga diketahui merupakan residivis kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi. Pada 2020, dia pernah terlibat perkara serupa di wilayah hukum Polres Belawan. Setahun kemudian, David kembali terlibat kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi