AFU.id

Terima Suap Rp1,4 Miliar Licinkan KPR Fiktif Rp237 M, Pejabat Bank Himbara di Karawang Ditahan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP, seorang pejabat bank Himbara, sebagai tersangka dalam skandal korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang merugikan negara hingga Rp237 miliar. DMP diduga menerima suap sebesar Rp1,45 miliar dari pengembang PT Bumi Arta Sedayu untuk memuluskan pengajuan KPR fiktif di proyek perumahan. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang, dan DMP kini ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang.

Terima Suap Rp1,4 Miliar Licinkan KPR Fiktif Rp237 M, Pejabat Bank Himbara di Karawang Ditahan
Penyidik mengawal oknum pejabat salah satu bank Himbara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR di Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi