JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengungkap dugaan manipulasi data sekolah dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. Dana yang diterima Yayasan Anwarurohman Bandung Barat pada tahun anggaran 2024 itu diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengatakan kegiatan yang tercantum dalam proposal tidak pernah direalisasikan oleh yayasan. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. “Setelah yayasan menerima dana hibah Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut, dalam arti fiktif,” kata Wawan di Bandung, Selasa.
Yayasan sebelumnya mengajukan dana hibah untuk membeli lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi dan membangun tembok penahan tanah. Fasilitas tersebut disebut akan digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan yang dikelola yayasan. Namun, penyidik menemukan Yayasan Anwarurohman Bandung Barat tidak memiliki gedung sekolah, tenaga pendidik, maupun peserta didik sebagaimana dicantumkan dalam proposal. Dokumen mengenai profil gedung, guru, dan murid yang digunakan dalam pengajuan hibah diduga merupakan milik yayasan lain.
Dokumen tersebut digunakan untuk menimbulkan kesan seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Penyidik juga menduga terjadi rekayasa saat proses verifikasi lapangan oleh tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tim verifikasi diduga diarahkan mendatangi lokasi yayasan lain yang kemudian diakui sebagai kantor dan sekolah milik Yayasan Anwarurohman Bandung Barat. Temuan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan perkara.
Selain itu, sebagian lahan yang diajukan untuk perluasan diduga telah dibeli oleh pengurus yayasan pada 2021. Lahan yang sama kemudian diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah yang diterima pada 2024. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut setara dengan seluruh dana hibah yang diterima yayasan. “Ditemukan unsur kerugian keuangan negara, yaitu total loss atas kegiatan fiktif senilai Rp1,5 miliar,” ujar Wawan.
Kejari Kabupaten Bandung telah menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (RHU)