Tembakan Peringatan Warnai Penangkapan Buron Pemerkosa Anak yang Kabur Lapas Anak Aceh
Ringkasan Berita
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap MY (22), terpidana pemerkosaan anak yang telah menjadi buronan sejak November 2022, setelah pelarian hampir empat tahun. Penangkapan berlangsung tegang di Gampong Tungkop, Aceh Besar, di mana MY berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan. MY, yang sebelumnya kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak, kini akan menjalani proses hukum sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah yang menjatuhkan hukuman penjara selama 80 bulan.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal
Bareskrim Ungkap Kendala Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry yang Jadi Buronan Interpol



Hukum & Kriminal
Anak Diperkosa 27 Orang di Sampang: Dua Tersangka 13 Tahun Dititipkan di Pesantren, Tujuh Masuk Rutan

Hukum & Kriminal
Misi Penangkapan Buron Narkoba di Lampung Utara Berujung Baku Tembak, 3 Polisi Terluka dan Tersangka Tewas

Pilihan Redaksi

Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya



Nasional
Ironi Lapangan Kerja Indonesia: 73,8 Persen Driver Ojol Mengaku Masuk Ekonomi Gig Karena Tak Dapat Kerja Formal


Nusantara
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek AI Jatiluhur yang Sebelumnya Diresmikannya Sendiri, Ternyata Belum Kantongi AMDAL



Nasional
GRIB Jaya Apresiasi Arah Baru Kapolri Suyudi: Buktikan, Jangan Sia-siakan Kepercayaan Masyarakat











