Polda Aceh sedang menyelidiki kericuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada tanggal 15 Agustus 2026, di mana sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang terkait dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penertiban oleh aparat keamanan terhadap pengibaran bendera tersebut memicu kericuhan, meskipun situasi kini telah kembali kondusif berkat kolaborasi antara Polda Aceh, TNI, dan stakeholder lainnya. Pihak berwenang menyatakan bahwa Qanun Aceh mengenai bendera masih menjadi polemik, dan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait hal ini sedang dilakukan.
Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kericuhan aksi di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh usai mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, di Banda Aceh, Senin (17/8/2026). ANTARA/Rahmat Fajri
JAKARTA, AFU.ID — Polda Aceh mulai menyelidiki kericuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). Penyelidikan dilakukan setelah kericuhan terjadi dalam kegiatan zikir dan doa bersama. Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan penyelidikan masih berlangsung.
Polisi belum membeberkan secara rinci peristiwa maupun dugaan tindak pidana yang menjadi objek penyelidikan. "Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian kemarin di Masjid Raya Baiturrahman," kata Ruddi di Banda Aceh, Senin (17/8/2026). Kericuhan terjadi ketika sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang dalam kegiatan peringatan Hari Damai Aceh.
Bendera tersebut identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aksi pengibaran bendera kemudian ditertibkan oleh aparat keamanan. Penertiban tersebut berujung pada kericuhan di kawasan masjid. Persoalan Bendera Bulan Bintang sendiri masih menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh, tetapi penerapan ketentuan tersebut sejak 2013 belum memperoleh kepastian.
Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebelumnya sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kepastian hukum mengenai aturan tersebut. Ruddi mengatakan kondisi keamanan di Aceh kembali kondusif setelah aparat melakukan pengamanan bersama TNI dan unsur terkait.
Ia menyebut koordinasi antarinstansi menjadi bagian dari penanganan situasi setelah kericuhan. "Alhamdulillah berkat kolaborasi dengan stakeholder TNI, situasi sangat kondusif," ujar Ruddi. Ruddi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh unsur yang terlibat dalam menjaga keamanan Aceh setelah kejadian tersebut.
"Saya sebagai Kapolda Aceh mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat dan seluruh stakeholder TNI. Kita bisa mengamankan wilayah Aceh, semoga Aceh selalu damai dan maju," katanya. Polda Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh akan melakukan analisis dan evaluasi secara berkala untuk menjaga situasi keamanan dan kedamaian di Aceh. (FAD)