JAKARTA, AFU.ID — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Pernyataan ini disampaikan saat Sunny dihadirkan sebagai ahli oleh pemerintah dalam sidang uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7/2026).
Menurut Sunny, komponen inti pendidikan tetap melekat pada guru, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, riset, akses pendidikan, peningkatan mutu, hingga kesejahteraan pendidik. MBG, kata dia, hanya bisa dikategorikan sebagai kebutuhan fungsional pendukung proses belajar, bukan bagian pokok dari anggaran pendidikan itu sendiri.
Sunny menjelaskan dari sudut pandang hukum tata negara, MBG masih dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan sepanjang programnya diarahkan langsung kepada peserta didik di satuan pendidikan dan terbukti berkaitan dengan kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran, serta partisipasi siswa. Ia menegaskan Presiden dan DPR memang memiliki ruang kebijakan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun kewenangan itu tetap dibatasi oleh prinsip rasionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak atas pendidikan, sehingga MBG tidak dapat diposisikan sebagai pengganti atau pengurang komponen utama pendidikan, melainkan sebagai program pendukung yang melengkapi ekosistem pendidikan.
Namun ia mengingatkan, posisi MBG di anggaran pendidikan hanya bisa dipertahankan bila pemerintah dapat memastikan komponen utama pendidikan tetap terpenuhi tanpa dikorbankan. Jika pembiayaan MBG justru menggerus alokasi untuk komponen inti pendidikan, Sunny menilai persoalan itu berpotensi bergeser menjadi isu konstitusional. Ia menambahkan, MBG baru bisa dibenarkan secara konstitusional apabila kedudukannya sebagai layanan penunjang, bukan pengganti komponen utama pendidikan.
"Program tidak boleh dipakai sebagai cara administratif untuk sekadar memenuhi angka 20 persen tanpa substansi pendidikan," ujar Sunny. Ia menegaskan, yang seharusnya jadi tolok ukur bukan sekadar tercapainya angka 20 persen secara formal, melainkan terjaminnya substansi penyelenggaraan pendidikan nasional secara nyata.
Diketahui, pandangan Sunny ini turut memicu pertanyaan dari majelis hakim. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti ahli dalam sidang sebelumnya telah menyebut MBG bukan merupakan layanan utama pendidikan (primary services to education), melainkan hanya layanan pendukung, sehingga ia mempertanyakan apakah program yang bersifat pendukung tersebut tetap layak didanai melalui anggaran pendidikan.
Tiga Permohonan Sekaligus Diuji
Berdasarkan informasi dari laman Mahkamah Konstitusi RI, sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan gabungan atas tiga permohonan uji materi, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, serta Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026 karena menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN turut memasukkan program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional. Menurut pemohon, jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen tersebut, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN sehingga dinilai tidak memenuhi mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Para pemohon juga mencatat lonjakan anggaran MBG dari sekitar Rp71 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp223 triliun pada APBN 2026, dari total anggaran pendidikan yang mencapai sekitar Rp769,1 triliun, yang menurut mereka berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana, dan bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah sebelumnya menyebut alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2026 sebesar Rp769 triliun tersebut telah mencakup anggaran MBG sebesar Rp268 triliun, naik dari Rp71 triliun pada 2025.
Dalam rangkaian sidang sebelumnya, ahli yang dihadirkan DPR, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan, menilai pemenuhan delapan standar nasional pendidikan harus diprioritaskan lebih dulu, dan MBG dapat menjadi dana pengiring khusus bagi kelompok rentan, dengan porsi yang tidak boleh terlalu dominan dalam anggaran pendidikan. Sementara pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, berpandangan penempatan MBG dalam anggaran pendidikan tidak melanggar ketentuan mandatory spending 20 persen sepanjang program itu dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang tepat sasaran serta terbukti meningkatkan gizi kelompok sasaran.
Lebih jauh pandangan berbeda disuarakan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, yang hadir sebagai ahli dari pihak pemohon. Ubaid menyatakan penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan ketat sebagai aktivitas yang melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan, sehingga MBG yang meski berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar namun secara substansi masuk domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik sistem pembelajaran nasional.
Ia menegaskan agar konstitusi pendidikan tidak diperalat sebagai alat legitimasi fiskal bagi program di luar penyelenggaraan pendidikan, karena menyangkut nasib masa depan hak pendidikan jutaan anak Indonesia. Meski demikian Ketiga permohonan ini rencananya akan diputus Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026. (NAD)