JAKARTA, AFU.ID — Mantan Staf Khusus Menteri Agama Abdul Qodir membantah pernah mendengar perintah Yaqut Cholil Qoumas untuk memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean atau skema T0. Kesaksian tersebut disampaikan Abdul Qodir dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Abdul Qodir justru menyebut keberadaan jemaah T0 dilaporkan kepada Yaqut setelah informasi tersebut diperolehnya dari pihak lain.
Kesaksian itu bermula ketika penasihat hukum Yaqut menanyakan apakah kliennya pernah memerintahkan atau membahas keberangkatan jemaah T0 kepada Abdul Qodir. Saksi mengatakan tidak pernah mendengar adanya perintah tersebut dari Yaqut. “Saya enggak mendengar perintah seperti itu. Kami melaporkan itu kepada menteri kalau saat itu ada T0,” ujar Abdul Qodir.
Abdul Qodir lalu menjelaskan informasi awal mengenai T0 bukan dari Abdul Muhyi, melainkan dari tenaga ahli bernama Bagus. Penjelasan itu disampaikan ketika Yaqut menggali informasi mengenai jemaah yang dapat berangkat tanpa melalui antrean. “Saya dapat info tentang T0 itu dari Tenaga Ahli, Bapak Bagus,” kata Abdul Qodir. Menurutnya, informasi mengenai jemaah yang bisa berangkat tanpa antrean sudah beredar menjelang pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Saat itu istilah T0 belum banyak digunakan sehingga kondisi tersebut lebih dikenal sebagai jemaah yang dapat langsung berangkat tanpa masa tunggu.
Awal Mula Terungkapnya Jemaah T0
Bagus memberi tahu Abdul Qodir bahwa terdapat jemaah T0 di Riau. Informasi tersebut selanjutnya dibahas bersama sejumlah pejabat terkait untuk memastikan kebenarannya. Abdul Qodir menyebut Kepala Subdirektorat Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Kasubdit Siskohat) Hasan Afandi dan Abdul Muhyi ikut dalam pembicaraan tersebut, namun keduanya membantah keberadaan jemaah T0 tersebut. “Awalnya memang disampaikan enggak ada, enggak mungkin, dan seterusnya,” tuturnya.
Abdul Qodir lalu meminta data di Riau itu diperiksa setelah menerima informasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Bagus yang disebutnya sebagai sumber berita A1. Pemeriksaan itu akhirnya menemukan adanya jemaah yang dapat berangkat tanpa antrean, meski Abdul Qodir tidak mengingat secara pasti jumlahnya. “Akhirnya dicek Riau, ada diakui, tapi ya berapa gitu. Ada 42 atau 40 atau berapa gitu,” ujarnya.
Kuasa hukum Yaqut lalu menanyakan Abdul Qadir tentang upaya pihaknya membongkar dan menelusuri siapa yang menginisiasi keberangkatan jemaah tanpa antrean tersebut. Abdul Qodir mengatakan, pencarian itu memang dilakukan, tetapi tidak menemukan pihak yang dianggap sebagai penggagasnya. Saat ditanya mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab, ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan aspek teknis, termasuk pihak yang menguasai sistem dan database.
Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menghadirkan Abdul Qodir dan mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad sebagai saksi dalam perkara yang menjerat empat terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Namun, Abu Rokhmad mengundurkan diri dari pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara Yaqut karena masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. (RAI)