JAKARTA, AFU.ID — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi panggung pembongkaran skandal aliran dana segar di lingkungan Kementerian Agama. Dua pejabat Kemenag yang diduga mengetahui adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan kementerian, yaitu Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi serta Mantan Kasubdit Bina PHK Muhammad Agus Syafii, dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan yang digelar Kamis (17/9/2026).
Persidangan yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini mengungkap bagaimana uang fee percepatan haji khusus bermukim dalam bentuk aset-aset mewah hingga mengalir lewat transaksi 'peminjaman' antarpejabat. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK, terungkap fakta mencengangkan mengenai pemanfaatan uang haram hasil komisi percepatan haji khusus tahun 2023 yang dikelola Rizky Fisa Abadi.
Berdasarkan kesaksian di persidangan, diketahui, Rizky mengantongi dana tunai hingga US$452.000 atau setara kira-kira Rp7,3 miliar dari para pengusaha Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut mulanya diserahkan oleh perantara bernama Ridwan Kurniawan di kantor Subdit Bina PHK pasca-penyelenggaraan ibadah haji, sebagai bentuk bagi-bagi keuntungan perusahaan. Sebagian dana tersebut sejatinya menjadi jatah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin sebesar US$181.000, namun tidak pernah diserahkan dan ditimbun di rumah Rizky.
Tak berhenti sebagai simpanan, dana valuta asing itu dihabiskan Rizky untuk memborong deretan properti megah atas nama keluarga. Ia membeli rumah tinggal di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp3,18 miliar atas nama istrinya, Siti Raudlah, yang kemudian direnovasi menggunakan sisa uang haram senilai Rp1 miliar. Selain itu, Rizky mengalirkan dana fee tersebut untuk investasi vila mewah Stanagiri Luxury Retreat di Tegallalang, Gianyar, Bali senilai Rp330,7 juta atas namanya sendiri, serta membelikan rumah senilai Rp3 miliar di kawasan Ciganjur untuk adiknya, Yanuar Fisa Pahlevi.
Tarik-menarik uang panas ini turut menyeret nama lingkaran dalam kementerian. Dalam kesaksiannya, Rizky mengaku pernah meminjamkan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Peminjaman ini dilakukan secara bertahap, dimulai pada November 2023 sebesar Rp200 juta yang diantar ke kawasan Senayan, lalu disusul pinjaman kedua sebesar Rp300 juta pada Januari 2024 yang diserahkan di Gedung PBNU melalui perantara. Rizky mengonfirmasi bahwa dana setengah miliar rupiah tersebut bersumber dari kantong fee percepatan haji khusus.
Pengakuan tersebut memicu keheranan Jaksa KPK Greafik Loserte yang mempertanyakan logis atau tidaknya seorang Staf Khusus Menteri meminjam uang ratusan juta rupiah kepada pejabat setingkat Kasubdit. Meski Rizky berkali-kali bergeming dan mengklaim Gus Alex tidak mengetahui asal-usul uang tersebut, transaksi ini menguatkan indikasi eratnya mata rantai perputaran uang di balik pembagian kuota haji tambahan.
Sementara itu, saksi Muhammad Agus Syafii tak kalah menyedot perhatian saat Jaksa KPK memproyeksikan deretan barang bukti sitaan di layar persidangan. Satu per satu aset kekayaan Agus yang dibeli dari fee percepatan haji khusus tahun 2024 dipamerkan, mulai dari satu unit mobil SUV Toyota Fortuner yang dibeli tunai senilai Rp550 juta, sebidang tanah di Jombang Jawa Timur seharga Rp500 juta, hingga bangunan rumah dan tanah di Yogyakarta yang nilainya menembus Rp1 miliar.
Jaksa juga mencecar Agus mengenai bukti kuitansi pembangunan rumah kos di Surabaya. Agus membenarkan bahwa biaya pembangunan rumah kos bernilai total lebih dari Rp900 juta tersebut seluruhnya dibiayai dari uang suap fee percepatan yang ia kumpulkan. Seluruh aset properti dan kendaraan bermotor itu kini telah disita penyidik KPK sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.
Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini mendudukkan empat terdakwa utama, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham. Mantan Menag Yaqut didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp 622,09 miliar. (MAR)