AFU.id

Saksi Kemenag Cabut BAP di Sidang Kasus Korupsi Haji, Sebut Ada Arahan Penyidik dan Bantah Yaqut Terlibat Urusan Teknis

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi kunci Kementerian Agama, Slamet, mencabut sebagian besar keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya memberatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Slamet mengaku bahwa tuduhannya berdasarkan asumsi pribadi dan hasil arahan dari penyidik KPK, bukan fakta yang diketahuinya langsung. Yaqut kemudian menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan teknis dan malah memerintahkan investigasi terkait masalah tersebut, sementara jaksa penuntut umum tetap melanjutkan dakwaan atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

Saksi Kemenag Cabut BAP di Sidang Kasus Korupsi Haji, Sebut Ada Arahan Penyidik dan Bantah Yaqut Terlibat Urusan Teknis
Saksi Kemenag Slamet mencabut BAP terkait tuduhan Yaqut mengurus hal teknis kuota tambahan haji (Istimewa)

Sentimen Berita

67% sumber condong ke netral

Kiri33%
Tirto
Netral67%
Liputan6
Suara
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi