JAKARTA, AFU.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak diwarnai ketegangan ketika seorang saksi kunci dari Kementerian Agama meralat dan mencabut sebagian besar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Saksi tersebut adalah Slamet, Perencana Ahli Madya Sekretariat Ditjen PHU sekaligus Kepala Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/9/2026), Slamet mencabut keterangannya yang sebelumnya menuding mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex memerintahkan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 serta menghapus aturan nomor urut porsi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ni Kadek Susantiani, Slamet mengaku bahwa tuduhan-tuduhan memberatkan itu bukanlah fakta yang ia ketahui secara langsung, melainkan sebatas asumsi pribadi yang dibuat dalam kondisi kelelahan saat diperiksa penyidik.
Ketua Majelis Hakim sempat mendalaminya dan mempertanyakan keyakinan Slamet atas isi BAP tersebut, mengingat sang saksi terlihat ragu-ragu di kursi pesakitan. Ketika hakim menelisik lebih jauh mengenai asal-usul kalimat dan kesimpulan di dalam BAP—apakah murni berasal dari dirinya atau merupakan hasil arahan.
"Nanti atas pikiran Bapak sendiri atau bagaimana? Kesimpulan Bapak sendiri atau bagaimana? Atau Bapak diarahkan untuk menjawab seperti ini? Atau itu kesimpulan Bapak sendiri?" tanya hakim. "Saya ragu," jawab Slamet.
"Tapi di mana, Pak? Tapi mohon diperjelas kan sama siapa? Ini bahasa-bahasa Bapak sendiri atau bahasa dengan penyidik?" cecar pihak pemeriksa di persidangan. "Ya, sebentar. Ini dibahas bareng-bareng si... Ee jadi..." jawab Slamet. "Dibahas bareng-bareng dengan siapa?" tanya majelis mempertegas.
"Ya dengan penyidik," aku Slamet. "Jadi saya di... Saya di... Ee ditanya seperti ini gitu. Ditanya sekarang, sesuaikan tanya jawab, terus Bapak harus jawab," tambah Slamet.
Hakim kemudian kembali menguji keaslian jawaban tersebut. "Ee ini jawaban-jawaban Bapak pribadi? Atau ini jawaban dari penyidik? Atau jawaban Bapak kepala apa penyidiknya? Gimana, Pak? Kok mau diarahkan sama penyidiknya? Kita tanya. Dia ketemu sama Bapak penyidiknya? Itu tanda tangan siapa?" tegas hakim.
Pengakuan spontan tersebut mempertegas alasan Slamet mencabut keterangannya, termasuk meralat pernyataan di BAP yang sempat menyebut kemarahan Yaqut di internal Kemenag terkait Pansus Haji DPR sebagai sebuah kamuflase. Di BAP tersebut, Slamet juga menyinggung tuduhan penyidik KPK bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan sabotase sistem antrean haji.
"BAP yang kamuflase itu boleh saya cabut enggak, Pak? Saya cabut itu, Pak. Seingat saya tidak menyampaikan kalimat itu, saya posisi capek waktu mengoreksi BAP," ungkap Slamet ketika tim hukum Yaqut mencecarnya terkait keterangan BAP-nya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang hadir sebagai terdakwa menggunakan haknya untuk mengonfirmasi langsung kepada saksi. Dalam sesi tanya jawab di persidangan, Yaqut meluruskan, dirinya sama sekali tidak pernah menyentuh ranah teknis, apalagi menginstruksikan penghapusan klausul nomor urut porsi. Slamet pun membenarkan bahwa saat laporan penghapusan klausul itu mencuat, Yaqut justru menunjukkan kemarahan yang tulus dan memerintahkan investigasi internal untuk mencari pihak yang berani bermain-main di level teknis.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai pencabutan BAP ini membuktikan, konstruksi dakwaan awal sangat tendensius dan menyudutkan kliennya. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum KPK tetap pada dakwaannya bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini secara akumulatif telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, yang kini proses pembuktiannya masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor. (MAR)