JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Permintaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kuasa hukum Gus Alex menilai Jokowi memiliki informasi mengenai proses pemberian tambahan 20 ribu kuota haji kepada Indonesia. Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan permintaan tersebut setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan kesaksian dalam persidangan. Menurut Wa Ode, keterangan Dito belum menjelaskan secara detail mengenai kuota tambahan, terutama terkait peruntukannya.
“Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode. Wa Ode mengatakan persoalan utama yang ingin dijelaskan adalah peruntukan tambahan kuota 20 ribu yang diberikan Arab Saudi.
Ia mempertanyakan apakah kuota tersebut hanya ditujukan untuk jemaah haji reguler atau dapat digunakan untuk jemaah haji khusus. “Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Wa Ode.
Menurut Wa Ode, Jokowi dinilai memiliki informasi mengenai persoalan tersebut karena saat masih menjabat sebagai presiden, dia bertemu dengan pihak Kerajaan Arab Saudi untuk membahas tambahan kuota haji Indonesia. “Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” kata Wa Ode.
Permintaan menghadirkan Jokowi disampaikan dalam perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. KPK menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian negara itu terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. (FAD)