AFU.id

RUU Reforma Agraria: Tarik-Ulur Kedaulatan BRAN Hingga Kepastian Aset BUMN dan Data Tunggal Agraria

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria di DPR berlangsung sengit, terutama terkait Ketentuan Umum yang mengatur fungsi Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan status aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggota DPR mengkhawatirkan bahwa penambahan poin mengenai pengembangan kawasan dapat mengalihkan fokus BRAN dari penyelesaian konflik agraria menjadi operator bisnis, sedangkan beberapa anggota berargumen bahwa reforma agraria harus mencakup penataan akses untuk mencegah tanah yang didistribusikan jatuh ke tangan oligarki. Sebagai hasilnya, Panja menangguhkan pembahasan poin tersebut dan memperjelas ketentuan mengenai aset BUMN agar tidak terjadi salah tafsir, serta menyetujui penambahan poin baru terkait pembentukan Peta Dasar Agraria untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

RUU Reforma Agraria: Tarik-Ulur Kedaulatan BRAN Hingga Kepastian Aset BUMN dan Data Tunggal Agraria
Aksi menuntut penutupan HGU tambang yang merusak lingkungan (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke kanan

Kiri0%
Netral0%
Kanan100%
Media Indonesia
Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Pilihan Redaksi