AFU.id

DPR Kebut RUU Reforma Agraria, Dirancang untuk Menuntaskan Masalah Konflik Agraria Struktural

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang ditargetkan untuk disahkan pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. RUU ini bertujuan menyelesaikan konflik agraria struktural dengan membentuk lembaga khusus dan mengatur redistribusi serta rehabilitasi hak atas tanah masyarakat yang terpinggirkan. Konsorsium Pembaruan Agraria menekankan pentingnya RUU ini sebagai instrumen untuk menjalankan mandat konstitusi tanpa menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria yang ada.

DPR Kebut RUU Reforma Agraria, Dirancang untuk Menuntaskan Masalah Konflik Agraria Struktural
Diskusi membahas RUU Reforma Agraria yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria (dok. kpa)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Suara
TV One News
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi