AFU.id

Pendebatan Sengit RUU Reforma Agraria: Antara Redistribusi Agraria dan Restitusi Hak

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Perdebatan mengenai RUU Reforma Agraria di DPR RI semakin memanas, terutama dalam hal definisi antara Redistribusi Agraria dan Restitusi Hak. Anggota Panja Baleg, Siti Aisyah, menekankan pentingnya membedakan kedua konsep tersebut, di mana redistribusi dianggap menempatkan rakyat sebagai pihak yang lemah, sementara restitusi berfokus pada pengembalian tanah yang sah kepada pemiliknya. Sebagai hasil dari diskusi, Panja sepakat untuk memperluas cakupan istilah Redistribusi menjadi "Redistribusi Agraria" dan menambahkan pasal khusus mengenai Restitusi/Pemulihan Hak, yang akan dirumuskan oleh Tim Ahli dan Badan Keahlian DPR.

Pendebatan Sengit RUU Reforma Agraria: Antara Redistribusi Agraria dan Restitusi Hak
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke kanan

Kiri0%
Netral0%
Kanan100%
Suara
TV One News

Berita Terkait

Pilihan Redaksi