JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan penggunaan uang kertas dolar Singapura palsu pecahan Sin$10.000 menggegerkan kawasan perjudian elite Resorts World Sentosa (RWS), Singapura. Kasus ini menyeret seorang pengusaha asal Indonesia bernama Steven yang teridentifikasi memegang total 34 lembar uang kertas emisi 1973 yang diduga tidak asli. Meski demikian, tim kuasa hukum mengklaim kliennya merupakan korban penipuan transaksi properti ruko di Tangerang Selatan yang sama sekali tidak mengetahui bahwa lembaran uang bernilai fantastis tersebut adalah barang palsu.
Kronologi peristiwa ini bermula pada 8 Juni 2026 dalam sebuah pertemuan di kafe daerah Jakarta. Steven dikenalkan oleh kawannya, Rangga, kepada seorang pria bernama Anthony. Dalam pertemuan itu, Anthony menyerahkan selembar uang pecahan Sing $10.000 dengan alasan ingin meminta bantuan penukaran karena masa edarnya sudah tua. Rangga saat itu meyakinkan Steven bahwa uang tersebut asli sebab diklaim telah diperiksa di salah satu cabang OCBC di Indonesia.
Kebetulan, Anthony mengaku berminat membeli bangunan ruko milik Steven di Tangerang Selatan seharga Rp4,5 miliar atau setara Sin$323.500, dengan janji pelunasan dilakukan setelah Steven berhasil menukarkan lembaran uang bernilai tinggi tersebut ke pecahan lebih kecil. Steven kemudian terbang ke Singapura pada 9 Juni 2026. Namun, usahanya menukarkan uang di gerai money changer ditolak karena denominasi uang yang terlalu besar.
Ia lalu mendatangi bank, tetapi otoritas perbankan menyatakan penukaran pecahan kecil hanya bisa dilakukan jika ia membuka rekening lokal. Saat berkunjung ke RWS, Steven bertemu dengan seorang petugas layanan VIP yang memberikan saran agar penukaran dilakukan di dalam kasino. Uang tersebut diduga lolos pemeriksaan awal, diverifikasi, dan berhasil ditukarkan dengan chip kasino.
Melihat proses penukaran pertama berjalan mulus, Anthony kembali menyerahkan 33 lembar uang Sin$10.000 kepada Steven di Jakarta pada 11 Juni 2026, dengan dalih uang tersebut merupakan harta warisan dari orang tuanya. Pada 12 Juni 2026, Steven terbang kembali ke Singapura dan langsung menyetorkan 27 lembar uang pecahan bernilai total Sin$270 ribu tersebut ke dalam rekening kasinonya di RWS, sementara enam lembar sisanya dibawa pulang dan disimpan di rumahnya di Indonesia.
Kasus mulai terungkap saat enam lembar uang tersisa digunakan Steven pada 22 Juni 2026 sebagai pembayaran pembelian rumah di Pamulang, Tangerang Selatan. Kebingungan mulai muncul sewaktu putri dari penjual rumah mengalami kesulitan saat hendak menukarkan uang tersebut di money changer Jakarta. Pada 26 Juni 2026, Steven beserta keluarganya dan putri penjual rumah terbang bersama ke Singapura untuk menuntaskan transaksi pembayaran. Rencana menukarkan uang di kasino akhirnya batal karena masalah aturan batas pembawaan uang tunai lintas negara, sehingga pihak penjual meminta pembayaran dialihkan via transfer bank.
Pada hari yang sama, usai Steven mengikuti turnamen baccarat di RWS, ia mendadak dihentikan oleh petugas keamanan kasino dan aparat kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF). Steven ditangkap setelah sistem deteksi menemukan adanya kesamaan nomor seri pada lembaran uang yang dibawanya dengan uang yang sempat ia setorkan pada kunjungan sebelumnya. Paspor serta telepon genggam milik Steven disita, dan ia diwajibkan bertahan di Singapura selama tiga hingga enam bulan guna menjalani pemeriksaan di Police Cantonment Complex atas dugaan tindak pidana membawa uang tunai tanpa deklarasi serta mengedarkan uang kertas palsu.
Kuasa hukum Steven di Jakarta, Yosia Ginting, menegaskan bahwa kliennya murni korban penipuan dari skenario yang dirancang Anthony. "Steven adalah korban penipuan dan bukan bagian dari jaringan uang palsu. Kami telah melaporkan kasus ini kepada polisi Tangerang Selatan," tegas Yosia Ginting, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Kasus ini kini melibatkan kerja sama lintas negara antara Polres Tangerang Selatan dan pihak SPF. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi pihaknya telah menggelar koordinasi via Zoom bersama atase SPF pada 14 September 2026 di Divisi Hubungan Internasional Polri. "Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sin$10 ribu tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu. Sampai saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebut uang tersebut 'diduga tidak asli'," papar AKBP Boy Jumalolo.
Sebagai informasi, Monetary Authority of Singapore (MAS) telah menghentikan penerbitan pecahan Sin$10.000 sejak 2014 dan pecahan Sin$1.000 sejak 2021 untuk menekan risiko pencucian uang. Hukum di Singapura menerapkan sanksi yang sangat berat bagi siapa pun yang terbukti mengedarkan atau menggunakan uang kertas palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (MAR)