JAKARTA, AFU.ID — Polresta Lombok Tengah memanggil pimpinan Pondok Pesantren Abu Barokat Wannafahat, Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS sebagai saksi atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati, Senin (28/9/26). AIS dimintai keterangan sebagai saksi bersama 11 orang lainnya. Namun, pimpinan pondok pesantren itu belum ditahan meski laporan sudah masuk sejak Februari tahun lalu. “Hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada Afu.id di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan terhadap AIS merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkan ke polisi sejak Februari 2025. Sebelumnya, penyidik menyatakan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas penanganan, tetapi prosesnya sempat mengalami kendala karena komunikasi dengan pelapor terputus dan sejumlah korban maupun barang bukti berada di luar negeri. Kasus ini kembali mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik pada 22 September 2026. Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menyebut terdapat sejumlah santriwati yang diduga menjadi korban.
Menurut Joko, dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan mencakup pelecehan fisik hingga dugaan persetubuhan. Namun, tidak seluruh pihak yang disebut sebagai korban bersedia melapor atau membuka keterangannya ke publik. Joko mengungkap dugaan modus yang digunakan AIS dalam mendekati santriwati. Berdasarkan informasi yang diterima LPA, AIS diduga menjanjikan keberkahan dan mengaku dapat memberikan pengobatan. Dalam konteks tersebut, korban disebut diajak melakukan mandi taubat bersama. “Menjanjikan keberkahan, kemudian dia bisa mengobati, termasuk kalau berbuat dosa dia bisa mandi tobat bersama,” kata Joko kepada wartawan seusai menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, Selasa (22/9/2026).
Dugaan modus tersebut menjadi salah satu materi yang diperhatikan dalam pengusutan perkara. LPA juga menyerahkan bukti tambahan yang disebut antara lain berupa rekaman yang diklaim memuat pengakuan AIS serta rekaman yang berkaitan dengan istri pimpinan pondok. Bukti-bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi. Polisi menyebut laporan awal perkara tersebut masuk pada 3 Februari 2025. Penyidik sempat melakukan pemeriksaan awal, tetapi prosesnya tidak berjalan mulus karena komunikasi dengan pihak pelapor kemudian terputus.
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan penyidik juga menghadapi kendala karena sejumlah korban dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan berada di luar negeri. Polisi kemudian kembali menggali keterangan dari saksi dan pihak terkait setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Pada pekan sebelumnya, pemeriksaan terhadap AIS dan istrinya sempat dijadwalkan ulang. Kuasa hukum AIS, Yuda Aditia Maatfa, mengatakan terdapat perbedaan keterangan antara pihak yang melaporkan dugaan pelecehan dan pihak AIS. Pihak pelapor menyampaikan adanya dugaan pelecehan, sedangkan AIS membantah tuduhan tersebut.
Mencuatnya kasus tersebut juga berdampak pada aktivitas di lingkungan pesantren. Pihak Ponpes Abul Barokat Wannafahat sempat meliburkan kegiatan belajar karena kondisi dinilai tidak kondusif. Sejumlah wali santri bahkan menjemput anak mereka untuk dibawa pulang. Berdasarkan laporan sebelumnya, pesantren tersebut memiliki sekitar 800 santri laki-laki dan perempuan yang berasal dari sejumlah wilayah, termasuk NTB dan Kalimantan. Sebagian orang tua memilih tidak langsung mengembalikan anak mereka ke pesantren karena khawatir terhadap kondisi yang berkembang.
Pengurus daerah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Lombok Tengah juga meminta agar keselamatan santri dan perlindungan terhadap pihak yang mengaku sebagai korban menjadi perhatian utama. NWDI mendorong proses hukum berjalan tanpa intervensi serta meminta agar mekanisme perlindungan, pengaduan, pengawasan, dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dievaluasi. Hingga pemeriksaan Senin (28/9/2026), AIS masih berstatus saksi dan belum ditahan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan perkembangan perkara selanjutnya. Kasus ini juga masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, seluruh dugaan terhadap AIS tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara keterangan korban, saksi, bukti elektronik, dan alat bukti lainnya menjadi bagian yang akan dinilai penyidik. (EER)