JAKARTA, AFU.ID — Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, meminta jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Perpanjangan tersebut diminta bergantung pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta persetujuan DPR.
Permohonan itu terdaftar sebagai Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/8/2026). Para pemohon menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Selasa.
Pasal yang diuji mengatur bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan. Penjelasan pasal tersebut mencantumkan berakhirnya masa jabatan sebagai salah satu alasan pemberhentian Kapolri. Namun, para pemohon menilai tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang menetapkan secara tegas jangka waktu jabatan tersebut.
Menurut para pemohon, ketiadaan batas waktu membuat masa jabatan Kapolri bersifat elastis dan berpotensi bergantung pada pertimbangan politik Presiden. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan prinsip pembatasan kekuasaan. Mereka juga mempersoalkan tidak adanya indikator berkala yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kepemimpinan Kapolri.
Para pemohon meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri didasarkan pada evaluasi kinerja berkala oleh Komisi Kepolisian Nasional. Hasil evaluasi tersebut harus disusun secara transparan, objektif, dan akuntabel sebelum Presiden mengajukan usul kepada DPR. Mereka juga meminta pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang ditentukan secara terbatas dalam undang-undang.
Permohonan ini menjadi upaya terbaru untuk memperjelas periodisasi kepemimpinan Polri. Pada April 2026, MK tidak menerima permohonan serupa dalam Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 karena dalil dan petitumnya dinilai tidak jelas serta saling bertentangan. Putusan tersebut tidak sampai menilai pokok konstitusionalitas masa jabatan Kapolri.
Secara terpisah, UU Polri juga sedang menjalani uji formil melalui Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026 yang diajukan lima mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka menilai pembentukan UU tersebut tidak melalui proses harmonisasi secara komprehensif di Badan Legislasi DPR dan meminta regulasi itu dibatalkan atau diperbaiki. MK menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan perkara tersebut pada Jumat. (RHU)