AFU.id

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Warga Minta Dibatasi 5 Tahun dan Hanya Boleh Dua Periode

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Dua warga negara menggugat masa jabatan Kapolri ke Mahkamah Konstitusi, meminta agar masa jabatan dibatasi selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan evaluasi kinerja yang objektif dan persetujuan DPR. Permohonan ini diajukan untuk menguji ketidakjelasan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketergantungan pada pertimbangan politik Presiden. Selain itu, terdapat juga gugatan lain terkait proses pembentukan UU Polri yang dinilai tidak harmonis, yang dijadwalkan untuk diputuskan oleh MK.

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Warga Minta Dibatasi 5 Tahun dan Hanya Boleh Dua Periode
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi