JAKARTA, AFU.ID — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai merupakan kedaulatan internal organisasi.
Penegasan tersebut sebagai respons atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan bagi pimpinan partai politik (parpol).
Yang mana, lembaga antirasuah Indonesia menyarankan agar jabatan ketum parpol hanya boleh maksimal dua periode.
Hal tersebut hadir sebagai langkah mencegah praktik tindak pidana korupsi di dunia perpolitikan tanah air.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan Periode 2025-2030, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa tak boleh menyamakan pendekatan pendekatan pengelolaan parpol dengan lembaga pemerintahan atau sektor swasta.
Andreas Hugo Pareira menyebut, setiap organisasi mempunyai karakteristik dan dinamika yang berbeda-beda.
“Apa yang diusulkan KPK pada prinsipnya bisa dipahami, namun harus dibedakan antara manajemen organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik,” ungkapnya pada Jumat, (24/4/2026).
Andreas Hugo Pareira menilai, persoalan yang lebih mendesak sekarang bukan lah durasi jabatan.
Akan tetapi, pemisahan yang tegas antara kepentingan parpol dan tanggung jawab dalam pemerintahan.
Menurutnya, langkah tersebut lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya negara demi kepentingan politik praktis.
Ia lantas menyarankan agar fungsi pengawasan eksternal, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mendapat penguatan untuk menjalankan kontrol yang lebih ketat terhadap aktivitas parpol.
Terkait kepemimpinan, Andreas Hugo Pareira menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol.
“Nanti rakyat yang akan menilai,” tutur legislator yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.
Sebagai informasi, usulan pembatasan jabatan ketum parpol bermula dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK Tahun 2025.
Lembaga antirasuah Indonesia menemukan sejumlah celah dalam tata kelola parpol di tanah air.
Mulai dari sistem kaderisasi yang belum terintegrasi hingga kurang transparan dalam laporan keuangan.
KPK menilai Undang-Undang (UU) Parpol yang berlaku sekarang belum cukup kuat mengatur mekanisme pengawasan internal.
Menanggapi sorotan soal tata kelola, Andreas Hugo Pareira pun mengeklaim PDIP telah menjalankan standar organisasi dan keuangan yang baik di tingkat pusat.
Sebagai tindak lanjut, DPP PDIP akan segera menggelar pelatihan kaderisasi bagi jajaran inti (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).
Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa agenda tersebut demi meningkatkan akuntabilitas, sekalipun mengakui standarisasi masih perlu menyentuh hingga ke tingkat daerah. (ADR/FAD)