AFU.id

Buntut Kekerasan Seksual ke Anak Rekan Kerja, Bripka Eko Julianto Kena Sanksi Demosi 10 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Bripka Eko Julianto, anggota Polres Wonogiri, dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri akibat pelanggaran etika yang terkait dengan pengiriman foto tidak senonoh kepada putri rekan kerjanya. Meskipun tidak diberhentikan, Eko terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik dan telah ditahan sejak Juli 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini juga berdampak pada Pondok Pesantren Santri Manjung yang didirikan Eko, yang terpaksa memulangkan santri dan melaksanakan pembelajaran daring sementara.

Buntut Kekerasan Seksual ke Anak Rekan Kerja, Bripka Eko Julianto Kena Sanksi Demosi 10 Tahun
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi