JAKARTA, AFU.ID — Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 10 tahun kepada anggota Polres Wonogiri Bripka Eko Julianto. Dalam sidang pada Jumat (21/8/2026), komisi menyatakan Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait pengiriman foto tidak senonoh kepada putri rekan kerjanya. Majelis tidak menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat sehingga Eko tetap berstatus sebagai anggota Polri.
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan putusan dijatuhkan setelah komisi memeriksa fakta serta mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan. “Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Parwanto. Menurutnya, penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Rekam jejak dan sejumlah penghargaan yang pernah diterima Eko menjadi pertimbangan meringankan. Ia pernah memperoleh penghargaan dari Kapolri sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri dan dari Kabaharkam Polri sebagai Bhabinkamtibmas Berprestasi. Eko juga pernah mendapat penghargaan dari Kapolda Jawa Tengah atas kiprahnya sebagai Dai Kamtibmas dan Polisi Teladan Jawa Tengah.
Adapun pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara sadar dengan mengetahui risikonya. Perkara itu juga mendapat perhatian luas dari masyarakat dan ramai dibicarakan di media sosial. Sorotan semakin besar karena Eko dikenal sebagai pendakwah sekaligus pendiri pondok pesantren di Wonogiri.
Dalam perkara pidana, Eko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun. Korban merupakan putri rekan kerjanya di lingkungan kepolisian. Penyidik menduga Eko mengirimkan foto bagian intim dan melakukan panggilan video bermuatan seksual kepada korban.
Eko ditahan sejak Sabtu (18/7/2026) dan dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Belum terdapat keterangan terbaru mengenai pelimpahan berkas perkara maupun perubahan status penahanannya.
Kasus tersebut juga berdampak pada Pondok Pesantren Santri Manjung yang didirikan Eko. Sebanyak 119 santri sebelumnya dipulangkan kepada orangtua masing-masing dan untuk sementara mengikuti pembelajaran secara daring. Kementerian Agama masih membahas keberlangsungan pendidikan para santri serta status izin operasional pesantren.
Demosi merupakan sanksi administratif yang berbeda dari pemberhentian sebagai anggota Polri. Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri saat ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Polres Wonogiri belum mengumumkan lokasi penugasan Eko selama menjalani demosi maupun ada atau tidaknya pengajuan banding atas putusan tersebut.
Putusan etik tidak menentukan bersalah atau tidaknya Eko dalam perkara pidana. Proses hukum pidana tetap berjalan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku. Eko tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)