JAKARTA, AFU.ID — Mayor Laut Faisal Mulia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Vonis Pengadilan Militer Tinggi I Medan itu dua kali lebih berat dibanding tuntutan oditur yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Faisal dari dinas militer.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan, Kamis (20/08/2026). Putusan tersebut dibacakan bersama hakim anggota Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah. Faisal juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan dan dibebani biaya perkara Rp25 ribu.
Majelis menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram tanpa hak dan melawan hukum. Ia juga dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Putusan didasarkan pada Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 26 KUHPM.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena hukuman penjara yang diberikan majelis jauh melampaui tuntutan oditur. Sebelumnya, Faisal hanya dituntut lima tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. Hakim akhirnya tetap menjatuhkan pemecatan, tetapi menggandakan lamanya pidana badan menjadi 10 tahun.
Perkara Faisal bermula ketika ia masih menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau. Dalam dakwaan, ia membeli sekitar delapan gram sabu seharga Rp7,5 juta di Batam sebelum membawa sisanya kembali ke Tanjung Pinang. Narkotika itu kemudian dikemas menjadi 14 paket dengan total barang bukti mencapai 9,83 gram.
Sebanyak 12 paket sabu dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan lalu ditempatkan di kotak sepatu PDL TNI AL. Kotak tersebut rencananya dibawa menuju Madiun menggunakan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 milik TNI AL. Dua paket lainnya disimpan secara terpisah, masing-masing di kotak rokok dan lemari plastik kamar.
Rencana pengiriman memanfaatkan penerbangan militer itu akhirnya terbongkar sebelum paket sampai ke tujuan. Faisal diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar saat menuju shelter CN 235, sedangkan 12 paket sabu yang sebelumnya diserahkan kepada co-pilot turut diamankan. Penggeledahan lanjutan di kediamannya kemudian menemukan dua paket sabu lainnya serta peralatan untuk mengonsumsi narkotika.
Majelis hakim akhirnya menilai rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Dengan vonis 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, hukuman Faisal tidak hanya menghilangkan kebebasannya tetapi juga mengakhiri kariernya sebagai prajurit TNI AL. Ia tetap berada dalam tahanan setelah pembacaan putusan. (RHU)