JAKARTA, AFU.ID — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, berbuntut panjang setelah lima pejabat Pemerintah Kota Bekasi dibebastugaskan sementara. Kebijakan tersebut diambil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar proses pemeriksaan terkait dugaan pungutan Rp5.000 kepada pedagang dapat berjalan lebih fokus. Pemerintah kini tengah menelusuri siapa pihak yang meminta uang, mekanisme pengumpulan, hingga aliran dana tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, dan Danru Satpol PP Eko Sunarto. Selama pemeriksaan berlangsung, kelima pejabat tersebut diminta berkantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi selama tujuh hari kerja. Pemerintah menyiapkan pejabat pengganti agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Tri Adhianto mengatakan langkah tersebut dilakukan bukan sebagai bentuk hukuman akhir, melainkan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif. Ia menargetkan pemeriksaan dapat selesai dalam waktu satu minggu sehingga pemerintah dapat menentukan tindakan berdasarkan hasil temuan. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah Tri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas PKL di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam. Dalam sidak tersebut, sejumlah pedagang mengaku telah diminta membayar uang sebesar Rp5.000. Temuan itu kemudian mendorong pemerintah daerah melakukan penelusuran untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah Kota Bekasi kini tidak hanya mencari siapa yang menarik uang dari pedagang, tetapi juga mendalami apakah pungutan tersebut memiliki dasar aturan atau dilakukan tanpa kewenangan. Penelusuran tersebut dianggap penting karena aktivitas PKL di ruang publik berkaitan dengan penataan kawasan dan pengelolaan fasilitas umum. Pemerintah memastikan penataan pedagang tetap berjalan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan ilegal.
Tri menegaskan keberadaan PKL bukan menjadi persoalan selama aktivitas perdagangan dilakukan sesuai aturan. Menurutnya, pedagang tetap memiliki peran dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi lokasi dan sistem berjualan harus ditata agar tidak mengganggu fungsi ruang publik. Karena itu, dugaan pungutan liar menjadi perhatian serius karena dapat mencoreng upaya penataan kawasan.
Dalam proses pemeriksaan, Pemkot Bekasi akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah dugaan pungutan dilakukan oleh oknum tertentu atau melibatkan pihak lain. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap pejabat maupun pihak yang terlibat.
Tri juga mengingatkan jajarannya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menyebut tindakan satu oknum dapat berdampak terhadap citra banyak aparatur yang bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas di lapangan akan diperkuat.
Kasus dugaan pungli PKL Plaza Patriot Chandrabhaga kini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat pemerintah daerah. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pungutan Rp5.000 tersebut, sementara Pemkot Bekasi menunggu hasil akhir sebelum menentukan langkah lanjutan. (RHU)