AFU.id

KPK: Pejabat BNPB Terima Rp4,4 Miliar dan Emas 325 Gram dari Vendor Dana Bencana

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dana siap pakai bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di mana dua pejabat BNPB diduga menerima suap senilai Rp4,4 miliar dan 325 gram emas dari vendor. Tersangka meliputi Richard Erlangga dan Gabriel Purwaka Sigit dari BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut serta pelanggaran terkait pengadaan. KPK mengungkap total nilai suap dan gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp4,4 miliar ditambah emas, dengan tindakan yang dijerat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK: Pejabat BNPB Terima Rp4,4 Miliar dan Emas 325 Gram dari Vendor Dana Bencana
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi