JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, dua pejabat BNPB diduga menerima suap berupa uang senilai Rp4,4 miliar, emas 325 gram, serta valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan empat tersangka tersebut adalah Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER). Menurut KPK, Richard diduga meminta sejumlah fee kepada vendor agar mendapatkan paket pengadaan yang dibiayai dana siap pakai bencana.
Permintaan tersebut kemudian disetujui pihak PT Trans Lintas Selaras (TLS). Sejak Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS. Selain itu, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan yang menggunakan dana siap pakai bencana.
KPK juga mengungkap Gabriel diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi dari vendor BNPB. Barang dan uang yang diterima antara lain uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Total emas yang diduga diterima mencapai 325 gram. Berdasarkan perhitungan penyidik, total suap dalam klaster kedua perkara ini mencapai sekitar Rp4,4 miliar ditambah emas 325 gram.
Nilai tersebut belum termasuk komponen valuta asing yang juga ditemukan dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU yang sama. Sementara Syifa dan Gery selaku pihak pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK mengungkap penyidikan perkara dana siap pakai bencana di BNPB terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan pengadaan yang menjerat Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB yanto. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak vendor kepada pejabat BNPB dalam proses pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. (RHU)