JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Negeri Lombok Timur membuka penyelidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022.
Penyelidikan dibuka setelah majelis hakim tingkat pertama dan banding memerintahkan jaksa mengembangkan perkara berdasarkan fakta persidangan enam terdakwa korupsi pengadaan Chromebook yang menimbulkan kerugian negara Rp9,2 miliar.
“Jadi, Chromebook sudah kami lakukan pengembangan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan-nya,” kata Gusti Ayu di Mataram, Kamis, (25/06/2026).
Dalam amar putusan banding, majelis hakim memerintahkan penuntut umum mendalami dugaan keterlibatan Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik. Hakim menilai pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
Majelis menyebut adanya dugaan aliran uang Rp1,3 miliar kepada Sukiman Azmy dan Rp500 juta kepada Muhammad Juaini Taofik. Dugaan penerimaan tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan Kejari Lombok Timur.
“Kalau nanti muncul nama-nama dalam proses pengembangan, ya akan kami tindak lanjuti,” ujar Gusti Ayu.
Kejari Lombok Timur saat ini mempelajari amar putusan enam terdakwa serta mengumpulkan data dan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana lanjutan.
Enam terdakwa yang telah menjalani proses hukum hingga tingkat banding ialah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur As’ad, pejabat pembuat komitmen Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, marketing PT Jepe Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Penyelidikan terhadap Sukiman dan Juaini masih berada pada tahap awal. Kejari belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. (RHU)