JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah resmi menyepakati usulan DPR RI agar sanksi pidana terhadap pelanggaran kendaraan bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) tidak lagi dibebankan kepada sopir truk semata. Kesepakatan krusial ini dicapai dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kompleks Parlemen Senayan.
Melalui aturan baru tersebut, pertanggungjawaban pidana hukum akan diperluas secara agresif hingga menjangkau para pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, serta korporasi pemilik barang. "Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait Bab 20 mengenai ketentuan pidana," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Langkah perluasan subjek hukum pidana ini diambil pemerintah karena pengemudi di lapangan umumnya hanya bertindak sebagai pelaksana perintah operasional perusahaan. Dengan adanya perubahan regulasi di masa depan, aparat penegak hukum dapat langsung memproses pidana pihak-pihak yang mengambil keuntungan finansial dari praktik muatan ilegal tersebut.
Selain penguatan sanksi penjara, revisi UU LLAJ ini juga memuat klausul penguatan sistem pengawasan angkutan barang melalui pemanfaatan alat penimbangan elektronik terintegrasi. "Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ujar Dudy Purwagandhi memaparkan arah perluasan pasal tersebut.
Perubahan pendekatan hukum ini dipicu oleh tren peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan truk logistik berdimensi tidak standar. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, membeberkan data mengerikan bahwa pada tahun 2022 saja tercatat telah terjadi 1.464 kecelakaan di jalan tol yang merenggut 688 korban jiwa. Setahun berselang, kuantitas insiden tabrakan maut di jalur bebas hambatan justru melonjak naik menjadi 1.656 kejadian dengan 704 korban meninggal dunia.
Tingginya angka fatalitas ini dinilai sebagai ancaman keselamatan publik yang masif sehingga membutuhkan intervensi hukum yang jauh lebih menjerakan. Selain merenggut ratusan nyawa, rentetan kecelakaan truk muatan berlebih sepanjang tahun 2023 juga menyebabkan 285 orang menderita luka berat permanen serta 2.971 korban mengalami luka ringan.
Melalui perombakan aturan ini, DPR dan kementerian berkomitmen memutus mata rantai pembiaran truk ODOL yang selama ini merugikan pengguna jalan umum. Proses perancangan draf revisi undang-undang angkutan jalan ini kini resmi memasuki tahap finalisasi materi di tingkat panitia kerja legislatif. Pemerintah meminta para asosiasi pengusaha logistik nasional mulai bersiap mematuhi aturan tonase resmi sebelum undang-undang baru ini disahkan dan diberlakukan secara efektif. (RHU)