AFU.id

Truk ODOL Kerap Picu Kecelakaan Maut, Korporasi dan Pemilik Barang Kini Terancam Pidana Berlapis

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia telah sepakat untuk memperluas sanksi pidana terhadap pelanggaran kendaraan bermuatan berlebih (ODOL) yang tidak hanya menargetkan sopir truk, tetapi juga pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan korporasi pemilik barang, sebagai respons terhadap meningkatnya kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan truk ODOL. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan publik dan memutus mata rantai praktik ilegal tersebut. Selain sanksi penjara, regulasi baru juga mencakup penguatan sistem pengawasan angkutan barang melalui penggunaan alat penimbangan elektronik terintegrasi.

Truk ODOL Kerap Picu Kecelakaan Maut, Korporasi dan Pemilik Barang Kini Terancam Pidana Berlapis
dok: dishub buleleng

Berita Terkait

Pilihan Redaksi