AFU.id

Gegara Cekcok, Pemuda di Tangerang Tega Hantam Ibu Tiri Pakai Palu Besi hingga Tewas

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Supriatna Ramdhani (25) atas pembunuhan ibu tirinya, Widyastuti, yang terjadi pada 17 April 2026 akibat cekcok keluarga. Meskipun jaksa menuntut hukuman 12 tahun enam bulan, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan setelah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran terkait telepon genggam, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fatal oleh terdakwa menggunakan palu dan pisau, sebelum akhirnya melarikan diri dan ditangkap keesokan harinya.

Gegara Cekcok, Pemuda di Tangerang Tega Hantam Ibu Tiri Pakai Palu Besi hingga Tewas
ilustrasi (dok:shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi