AFU.id

Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,5 Miliar, Harta Eks Pejabat Bea Cukai Orlando Terancam Disita

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi, di mana ia terbukti menerima suap sebesar Rp4,05 miliar dan fasilitas senilai Rp1,51 miliar. Selain itu, jaksa juga meminta agar Orlando membayar uang pengganti sebesar Rp5,5 miliar, dengan ancaman penyitaan harta jika tidak dibayar, dan penjara pengganti selama satu tahun jika total harta tidak mencukupi. Kasus ini melibatkan dua mantan pejabat Bea Cukai lainnya, yang juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp78,81 miliar.

Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,5 Miliar, Harta Eks Pejabat Bea Cukai Orlando Terancam Disita
ilustrasi - di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi