JAKARTA, AFU.ID — Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Orlando membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa diminta menjalani pidana penjara pengganti selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Orlando Hamonangan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar, subsidair pidana penjara pengganti selama 190 hari,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.566.221.515. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Orlando Hamonangan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5.566.221.515,” ujar jaksa. Dalam hal harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Orlando diminta menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Orlando terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Pada dakwaan pertama, Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Perkara ini juga melibatkan dua mantan pejabat Bea Cukai lainnya, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono. Ketiganya diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63,58 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Pemberian itu diduga bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar. Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan terkait tugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Nilai gratifikasi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa mencapai Rp15,22 miliar. Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang diduga diterima ketiganya mencapai sekitar Rp78,81 miliar. Khusus untuk Orlando, jaksa juga mendakwakan penerimaan gratifikasi terpisah sebesar Rp8,10 miliar yang berasal dari sejumlah pengusaha importir terkait urusan kepabeanan. (RHU)