JAKARTA, AFU.ID – Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman atas sejumlah perusahaan tambang nikel.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendalilkan suap itu diberikan agar Hery, yang saat peristiwa berlangsung menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, mengatur laporan hasil pemeriksaan atau LHP Ombudsman.
LHP tersebut, menurut jaksa, diminta menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa juga mendalilkan Hery diminta menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai maladministrasi.
Usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, Hery membantah menerima aliran uang maupun rumah seperti yang didakwakan jaksa.
“Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua,” kata Hery.
Jaksa merinci Hery diduga menerima Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Ia juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng melalui Lukman Malanuang.
Selain uang tunai, jaksa mendalilkan Hery menerima rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Hery juga didakwa menerima Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Advokat Hery, Alex Candra, mengatakan tim hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan. Menurut dia, pihaknya akan langsung membuktikan substansi perkara dalam persidangan.
“Jadi hanya untuk mengulur waktu saja,” kata Alex mengenai alasan tidak mengajukan perlawanan formil atas dakwaan.
Atas dakwaan tersebut, Hery dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RHU)